Connect with us

Kabupaten Kapuas

Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Kades di Dadahup Jadi Tersangka  

Diterbitkan

pada

Cabjari Palingkau melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Foto: ist

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Kepala Desa Kahuripan Permai selama 1,5 bulan sejak 8 Oktober 2020, akhirnya penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau memiliki cukup bukti FGS ditetapkan tersangka.

Ya, FGS adalah Kepala Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019.

Menurut Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang mereka lakukan, telah ada bukti kuat terkait adanya tindak penyelewengan atau tindak pidana korupsi.

Selain melakukan penggeledahan, pihaknya juga membawa tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

“FGS yang merupakan Kepala Desa Kahuripan Permai sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 30 November 2020,” ungkap Kacabjari Palingkau.

Diungkapkannya, pada Rabu (2/12/2020) di rumah tersangka FGS, pihaknya melakukan penyitaan barang bukti yang disaksikan aparat keamanan dari kepolisian dan Ketua RT setempat.

Cabjari Palingkau melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Foto: ist

Sementara dari penggeledahan tersebut ada sekitar 41 barang bukti yang dibawa terdiri dari dokumen, stempel beserta bantalan stempel, printer, tinta stempel dan kwitansi.

Sementara itu, sebagaimana perhitungan auditor, kerugian diperkirakan dugaan mencapai Rp 500 juta dan dalam penetapan tersangka tersebut. Karena telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, dan targetkan akhir bulan ini dapat dinaikan kepenuntutan.

“Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Amir Giri. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->