Connect with us

Pemilu

60 Hari Batas Waktu Coblosan Ulang Pilwali Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa. Foto wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilhan Umum (KPU) secara berjenjang akan melaksanakan teknis Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru terhitung 60 hari setelah putusan MK, Senin (24/2/2025) siang.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa mengatakan, KPU secara berjenjang menghormati sekaligus menjalankan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Secara keseluruhan, kata dia, terkait teknis pemilihan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI.

Baca juga: BREAKING! MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang Pilwali Banjarbaru

Jika melihat amar putusan yang diputuskan majelis hakim MK hari ini, tahapan pemilihan nantinya tidak semua tahapan yang sudah dilalui sebelumnya akan kembali dilaksanakan.

“Kita mengikuti amar putusan MK seperti terkait kampanye, karena di dalam amar putusan tersebut tidak ada kampanye, tidak ada pencalonan karena calon sudah ada, tinggal melawan kotak kosong,” ujar Andi Tenri Sompa saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025) sore.

“Sehingga tahapannya adalah pencetakan surat suara dan pelaksanaan pemungutan, namun teknis secara keseluruhan kami menunggu arahan KPU RI,” tegasnya.

Baca juga: Pilwali Banjarbaru Diulang, Daulat Rakyat Terselamatkan

Tenri juga menjelaskan, jika pada Pilkada sebelumnya ada tahapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), maka menurut amar putusan DPT yang akan dipakai untuk PSU ini adalah DPT yang sama pada 27 November 2024.

Di sisi lain karena locus berada di Kota Banjarbaru, kata Tenri, maka KPU Provinsi Kalsel menunggu KPU Kota Banjarbaru bersurat pasca putusan MK.

“Keputusannya adalah maksimal 60 hari setelah putusan MK, Pilkada Banjarbaru dilaksanakan. Pastinya kita tunggu KPU Banjarbaru bersurat pasca putusan karena locusnya ada di Kota Banjarbaru selanjutnya kita akan follow up,” ungkap dia.

Baca juga: Kapan Coblosan Ulang Pilwali Banjarbaru, Ketua KPU Kalsel Belum Tahu

Sebagai penyelenggara teknis Pemilu, KPU mengimbau tetap pada tingkat partisipasi masyarakat dan meminta masyarakat tetap mengikuti perkembangan pelaksanaan Pilkada Kota Banjarbaru.

“Dan kami akan menyampaikan semua tahapan, maupun apa-apa saja terkait teknis pelaksanaan Pilkada (PSU, red) Banjarbaru,” tuntas Tenri. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca