Connect with us

HEADLINE

5 Kali Keluar Masuk Penjara, Imis Tertangkap Basah Sedang Melakukan Aksi Pencurian

Diterbitkan

pada

Tersangka Imis diringkus Polres Banjarbaru Foto : rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin Iptu Alhamidie berhasil menangkap basah pelaku pencurian saat hendak beraksi di kawasan Griya Pesona Bhayangkara Jalan Trikora Kota Banjarbaru pada, Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 10.00 Wita.

Penangkapan pelaku bermula saat personil Resmob Polres Banjarbaru tengah melakukan penyelidikan terkait pencurian rumah di daerah Guntung Paring Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru. Saat itu, petugas di lapangan saat melihat gelagat seorang pria yang mencurigakan, sedang menggunakan sepeda motor dan memutuskan mengikuti pria tersebut yang masuk ke Perumahan Griya Pesona Bhayangkara Jalan Trikora Kota Banjarbaru.

Benar saja, kecurigaan petugas terbukti saat orang tersebut singgah disalah satu rumah dan mengambil tangga yang tidak jauh dari rumah tersebut. Tidak sampai disitu, pria tersebut bahkan berusaha masuk ke salah satu rumah melalui bagian dapur. Saat itu juga petugas langsung menangkap basah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, mengatakan saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 1 buah obeng dan 3 buah tang yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku yang berhasil kami tangkap bernama Misran alias Imis (30) warga Jalan Batu Besi Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru yang merupakan residivis yang sudah 5 kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian dan curanmor “ ucapnya.

Masih berlanjut, pihak kepolisian kemudian menggeledah rumah Imis. Dalam hal ini, petugas menemukan berbagai barang bukti. Adapun diantaranya seperti 1 laptop, HP, 5 tas berbagai merk, 2 buah speaker aktif, 4 buah dompet, 1 buah samurai lengkap dengan kumpang warna coklat, 1 buah sepatu Laras warna hitam, 4 buah jam tangan berbagai merk dan 1 buah helm merk GM warna biru.

“Dari pengakuan pelaku, semua barang ini merupakan hasil curian. Ada beberapa juga yang dijual ke orang lain yang saat ini masih dalam pencarian petugas,” terang Kasat Reskrim.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, S.Ap menjelaskan untuk bahwa pelaku telah 5 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Banjarbaru. Sejumlah TKP yakni, 2 kali di daerah Guntung Paring, 1 kali di Komplek Griya Pesona Bhayangkara, 1 kali di perumahan belakang Rumah Sakit Idaman dan 1 kali di Jalan Karang Rejo Palm Kota Banjarbaru.

“Untuk modus pelaku beraksi seorang diri lebih banyak dilakukan siang hari dengan cara mencongkel jendela atau pintu rumah yang menjadi incarannya”, tambahnya.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Banjarbaru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara”, pungkas Siti. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->