Connect with us

Hukum

3 Dus Miras Gagal Kirim ke HSU

Diterbitkan

pada

DITANGKAP, Sopir Y bersama barang bukti miras ditangkap jajaran Polres Banjarbaru. Foto : rico

BANJARBARU, Sebuah mobil Mitsubishi L300 bernomor Polisi DA 1998 AD diamankan Unit Patroli Sat Sabhara Polres Banjarbaru karena kedapatan membawa Miras (minuman keras) sebanyak 3 dus, di A Yani Km 25, Minggu (28/1).

Bersama mobil L300 ikut diamankan sopir berinisial Y (47) , warga Desa Pasar Senin RT 07 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Unit Sabhara Polres Banjarbaru yang sedang melakukan patroli mendapat laporan dari masyarakat yang curiga terhadap mobil tersebut. Mobil sedang di dalam perjalanan dari Banjarmasin menuju Hulu Sungai Utara.

Sang sopir Y sendiri mengaku, hanyalah orang yang diminta mengantar barang-barang tersebut. Saat dimintai keterangan Y dalam keeadaan gugup dan takut. Pihak kepolisian masih mendalami siapa distributor illegal miras itu. Karena saat ini menurut keterangan yang didapat, untuk distributor yang mempunyai izin resmi hanya ada 2 saja.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Sabhara Polres Banjarbaru AKP I Nyoman Widhiarsana mengatakan, pihaknya telah mengamankan mobil L300 Nopol DA 1998 AD yang dikemudikan Y (47) membawa minuman keras sebanyak 3 dus.

“Dari mobil pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan miras yang terdiri dari 2 dus jenis anggur mc donal dengan isinya sebanyak 24 botol dan 1 dus bir bintang sebanyak 24 botol,” sebut Kasat Sabhara AKP I Nyoman Widhiarsana.

“Untuk pelaku dan barang bukti diamankan Polres Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya. (rico)

Repoorter: Rico
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->