Connect with us

KRIMINAL BANJAR

26,81 Gram Sabu Antar Pedagang di Desa Mekar ke Penjara

Diterbitkan

pada

SA dan barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Banjar. Foto: humas polres banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba wilayah hukum Polres Banjar.

Seorang lelaki berinisal SA (45) ditangkap polisi karena terciduk melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 14.47 Wita di Guest House Barokah, Jalan Veteran Komplek Lutfia Tunggal Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Selain mengedarkan sabu, pelaku kata AKP Tatang sehari-hari berprofesi adalah seorang pedagang dari Desa Mekar Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Baca juga: Launching Buku Autobiografi Pendiri Barito Putera H Abdussamad Sulaiman HB

Saat penangkapan, polisi behasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku sebanyak 22 paket sabu dengan berat puluhan gram.

“Total sabu yang diamankan beratnya 26,81 gram,” kata Kasatnarkoba AKP Tatang, Sabtu (27/1/2024).

Selain itu, saat penangkapan petugas juga menyita barang bukti lain diantaranya, kotak mikrofon, sendiri dari sedotan, serta handphone merk Vivo dan Realme milik pelaku.

Saat ini, pelaku dan barang bukti kata AKP Tatang sudah diamankan ke Mapolres Banjar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: MA Anulir Vonis Bebas Kasus Korupsi Lahan Samsat Amuntai, Dua Terdakwa Divonis Penjara 4 Tahun 

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->