Connect with us

Pemilu 2024

2.369 Orang di Banjarbaru Tercatat Pindah Memilih TPS

Diterbitkan

pada

Simulasi pencoblosan di TPS yang digelar beberapa waktu lalu di Banjarmasin. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tujuh belas hari menjelang pencoblosan 14 Februari 2014 tercatat ada 2.369 orang menjadi pemilih pindah masuk dan pindah keluar Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Rozy Maulana mengatakan, jumlah itu tercatat hingga tanggal 15 Januari 2023 kemarin.

Data itu pun terbagi menjadi 1.043 pemilih dari TPS luar daerah yang tercatat pindah masuk untuk mencoblos di TPS Banjarbaru.

Baca juga: Dewan Penasehat KM HSU Banjarmasin: Generasi Muda Harus Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Rozy Maulana. Foto: Wanda

“Sebaliknya, untuk jumlah pemilih Pemilu 2024 yang pindah keluar dari TPS Kota Banjarbaru yang nyoblos di TPS daerah lain jumlahnya 1.326 orang,” katanya kepada Kanalkalimantan.com.

Dari total 2.369 pemilih Pemilu 2024 itu, sebut dia, pindah masuk keluar TPS disebabkan karena beberapa alasan. Namun, paling banyak terdata karena mengikuti pekerjaan.

“Alasan pemilih pindah masuk keluar karena pindah kerja atau mengikuti suami bekerja seperti instansi Polri dan lainya,” ujar Ketua KPU Banjarbaru ini.

Baca juga: Sempat Terendah di Kalsel, SPI KPK untuk Pemkab HSU Naik di 2023

Rozy mencontohkan seperti halnya Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin bersama istri Vivi Zubedi, yang telah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta karena ber-KTP Jakarta.

“Karena bertugas di Banjarbaru, dan beliau ingin memilih di sini maka mereka pindah memilih. Suratnya mengurusnya dikeluarkan oleh KPU Kota Banjarbaru, namanya pindah memilih masuk tapi Wali Kota beserta istri hanya mendapat satu surat suara,” ucapnya menjelaskan.

Dia menerangkan, setelah tanggal 15 Januari 2024 kemarin, KPU masih membuka kesempatan pengajuan pindah memilih di luar alamat KTP bagi pemilih yang sudah masuk DPT.

Baca juga: 26,81 Gram Sabu Antar Pedagang di Desa Mekar ke Penjara

Namun, perpanjangan pengurusan diberikan kepada empat kategori pemilih, salah satunya menjalankan tugas di luar daerah saat hari pemungutan suara.

“Misalnya saya saat 14 Februari ada perjalanan dinas ke salah satu daerah, maka karena bertugas atau perjalanan itu saya bisa mengurus pindah memilih saya sampai batas H-7 pelaksanaan Pemilu,” jelas dia.

Kemudian juga sakit atau menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dan tertimpa bencana alam.

Baca juga: Launching Buku Autobiografi Pendiri Barito Putera H Abdussamad Sulaiman HB

“Empat kategori ini masih bisa mengurus pindah memilih hingga batas waktu H-7 pada hari pemungutan suara,” tuntasnya

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang mengurus pindah memilih dan telah memenuhi syarat maka akan masuk sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda

Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->