Connect with us

Kabupaten Balangan

19 Desa di Balangan Siap Gelar Pilkades Serentak, Ini Tanggal Pelaksanaannya

Diterbitkan

pada

Kasi Bina Administrasi Aparator Pemerintah Desa Dinas PMD Balangan, Sumariadi. Foto: alfi

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Balangan siapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021.

Sebagai lanjutan dari Pilkades 2017 dan 2019, Pilkades Serentak 2021 akan diselenggarakan pada 17 November 2021 mendatang.

Kepala Dinas PMD Balangan, Urai Nur Iskandar melalui Kasi Bina Administrasi Aparator Pemerintah Desa Dinas PMD Balangan, Sumariadi mengatakan, dalam tahapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini harus menekankan protokol kesehatan.

Sumariadi melanjutkan untuk tahapan pengumuman dan pendaftaran dimulai pada pertengahan Agustus ini.

 

 

Baca juga: Gemes Banget! Google Doodle Hari Ini Ajak Publik Tetap Gunakan Masker dan Vaksinasi

“Pengumuman dan pendaftaran calon Kepala Desa akan dimulai 18 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2021, dan akan di perpanjang pendaftaran calon Kepala Desa pada 28 Agustus sampai dengan 20 September 2021 dalam hal apabila bakal calon yang mendaftar kurang dari 2 orang,” ujarnya.

Data Dinas PMD Balangan menyebutkan ada 19 desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa dengan 37 Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang tersebar di 6 Kecamatan.

Di Kecamatan Paringin ada 4 desa, yaitu Desa Mangkayahu, Desa Lok Batung, Desa Lamida Bawah dan Desa Sungai Ketapi dengan total 6 TPS.

Kecamatan Paringin Selatan ada 1 desa yaitu Desa Linsir dengan 3 TPS, serta Kecamatan Batumandi ada 1 desa yaitu Desa Mampari dengan jumlah 3 TPS.

Kemudian di Kecamatan Lampihong ada 8 desa yaitu Desa Kusambi Hulu, Desa Kusambi Hilir, Desa Mundar, Desa Hilir Pasar, Desa Lampihong Kiri, Desa Lampihong Selatan, Desa Lok Panginangan dan Desa Teluk Karya dengan total 16 TPS.

Kecamatan Awayan ada 2 desa yaitu Desa Pematang dan Desa Baramban dengan 2 TPS, dan Kecamatan Halong ada 3 desa yaitu Desa Halong, Desa Buntu Pilanduk dan Desa Marajai dengan jumlah 7 TPS.

“Apabila ada warga yang hendak berpartisipasi atau mencalonkan diri menjadi kepala desa, maka wajib memenuhi persyaratan calon kepala desa yang telah ditetapkan panitia pemilihan, sebelum selesai waktu pendaftaran,” ujar Sumariadi. (kanalkalimantan.com/alfi)

Reporter : alfi
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->