Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

13 Paket Sabu Antar DA ke Sel Mapolres Tanbu

Diterbitkan

pada

Pelaku pengedar narkoba DA yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanbu. Foto: humaspolrestanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengungkap seorang laki-laki yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial DA telah diamankan polisi di dalam rumah sewaan di Jalan Kemakmuran 2 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (4/7/2022) malam, sekitar pukul 17.00 Wita.

DA sendiri diketahui merupakan pria yang bekerja sebagai karyawan swasta dan beralamat di Jl. Delima Nor, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Atas penangkapan pelaku DA, polisi mengamankan barang bukti, berupa 13 paket narkotika jenis sabu seberat 3,81 gram -berat bersih 0,95 gram-, yang ditemukan di dalam kotak rokok di lantai rumah pelaku dan satu unit handphone merk Vivo.

 

Baca juga  : 663 PPPK Tanbu Tahun Formasi 2021 Terima SK, Ini Pesan Bupati Zairullah

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H. I Made Rasa kepada wartawan Kanalkalimantan.com, Kamis (7/7/2022), mengatakan, penangkapan DA bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh petugas.

Selanjutnya guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->