Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

12 Jawaban Bupati HSU‎ di DPRD Terkait Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Diterbitkan

pada

‎Bupati HSU H Sahrujani menyampaikan jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten HSU nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Kamis (22/1/2026) siang. Foto: diskominfohsu

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah.

‎‎Hal itu dijelaskan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani dalam Rapat Paripurna DPRD HSU dengan agenda jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Kamis (22/1/2026) siang.

‎Bupati HSU menyampaikan 12 jawaban penting terkait pertanyaan fraksi-fraksi DPRD HSU sebelumnya terkait Perda pajak daerah dan retribusi daerah tersebut.

Baca juga: Ini Prakiraan Kondisi Cuaca Kalsel dalam Sepekan ke Depan

Diantaranya, pertama urgensi utama dilakukannya perubahan kedua atas Perda pajak daerah dan retribusi daerah adalah dalam rangka mengakomodasi objek-objek layanan baru, seperti layanan kesehatan pada rumah sakit dan layanan pemanfaatan aset berupa alat berat baru pada Dinas PUPR dan aula pertemuan baru pada BKPSDM.

‎”Kedua, menjawab pertanyaan fraksi dewan, apakah telah dilakukan kajian potensi dan dampak secara komprehensif sebagai dasar perubahan pajak dan retribusi daerah. Kajian potensi pendapatan daerah, telah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah pada tahun 2024 lalu, yakni melalui updating NJOP PBB P2,” beber H Sahrujani di hadapan anggota DPRD HSU, pejabat SKPD, dan lainnya.

‎Ketiga menjawab pertanyaan fraksi DPRD, bagaimana proyeksi peningkatan PAD yang ditargetkan melalui perubahan Perda dan sektor mana yang menjadi penyumbang utama.

‎Melalui perubahan Perda, proyeksi peningkatan PAD tidak hanya bersumber dari kenaikan tarif, tetapi juga bersumber dari optimalisasi pajak dan retribusi daerah, yang dilakukan melalui penyesuaian basis pajak, perluasan objek, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi.

Baca juga: Rakor Kementan RI di Kapuas, Kolaborasi Pusat Daerah Dukung Swasembada Pangan

‎Adapun sektor yang menjadi penyumbang utama PAD, berasal dari sektor-sektor potensial daerah, seperti pajak atas kegiatan usaha, jasa tertentu, serta pemanfaatan aset dan layanan pemerintah daerah yang bernilai ekonomi, dengan tetap memperhatikan daya dukung dan kemampuan masyarakat.

‎Keempat langkah konkrit apa yang dilakukan untuk memastikan optimalisasi PAD dilakukan melalui perbaikan sistem, pendataan, dan pengawasan, bukan semata- mata melalui kenaikan tarif.

‎”Dalam rangka optimalisasi PAD, langkah konkrit yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah, yakni diantaranya dengan melaksanakan: evaluasi database wajib pajak dan wajib retribusi, identifikasi data ganda tidak aktif data tidak valid, pemutakhiran data lapangan atau pendataan ulang, penguatan SDM petugas pendata berupa, pelatihan teknis pendataan, pelatihan etika komunikasi lapangan, dan penugasan yang jelas dan terukur,” tambahnya.

Baca juga: Ketua OJK: Pengaduan Scam Tak Boleh Berbelit

‎Kelima menjawab pertanyaan Fraksi Dewan, bagaimana jaminan pemerintah daerah bahwa penerapan Perda ini tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah serta bentuk perlindungan apa yang disiapkan.

‎Jaminan pemerintah daerah agar penerapan Perda pajak dan retribusi daerah tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah adalah dengan menyediakan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, dan atau pembebasan atas tarif pajak dan retribusi yang dikenakan.

‎Sedangkan bentuk perlindungan yang disiapkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah dengan menerbitkan 3 buah Peraturan Bupati, yakni Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025, Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025, dan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan penghapusan pajak dan retribusi daerah.

‎”Dengan ketiga perangkat hukum ini, masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan permohonan keringanan atas tarif Pajak dan Retribusi yang ditetapkan,” jelas Bupati.

‎Keenam bagaimana mekanisme transparansi, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan Perda ini, serta sejauh mana DPRD dilibatkan dalam proses evaluasi setelah Perda diberlakukan.

Baca juga: OJK Kembalikan Dana Korban Scam Rp161 Miliar

‎Mekanisme transparansi dalam pelaksanaan Perda dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, pengumuman kepada masyarakat, penyebaran luasan brosur atau pamlet yang berisi besaran tarif yang berlaku.

‎Prosedur transparansi ini tidak hanya dalam bentuk penyebarluasan besaran tarif pajak dan retribusi, tetapi termasuk juga transparansi cara pemungutan, hasil penerimaan dan pemanfaatannya.

‎Mekanisme evaluasi pelaksanaan Perda, dilakukan secara berkala, agar tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan dilapangan. Dan untuk evaluasi Retribusi, kita merujuk pada ketentuan Pasal 93 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, dimana tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Peninjauan dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa menambah objek ‎retribusi.

‎Keterlibatan DPRD dalam proses evaluasi Perda dilaksanakan melalui rapat dengar pendapat dengan SKPD pelaksana pemungut pajak dan retribusi, dan atau kunjungan kerja ke lapangan ke tempat-tempat objek pajak atau layanan retribusi diberikan.

‎Mekanisme pengawasan atas pelaksanaan Perda, tidak hanya dilakukan secara internal oleh SKPD Pengguna Perda, Inspektorat selaku lembaga pengawas internal pemerintah, Satpol PP selaku SKPD Penegak Perda, tetapi juga oleh DPRD dan masyarakat. Dengan adanya pengawasan dalam pelaksanaan Perda, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meningkatkan PAD, mengurangi kebocoran pendapatan, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga: Disporapar Balangan Seleksi Atlet Basket dan Voli Popda 2026

‎Ketujuh setelah Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diberlakukan, seberapa besar proyeksi peningkatan PAD yang bersumber dari opsen PKB dan BBNKB.

‎”Dengan diberlakukannya opsen PKB dan Opsen BBNKB terhitung sejak 5 Januari 2025, memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap PAD, karena penerimaan PKB dan BBNKB yang semula kita peroleh dari bagi hasil Pajak Provinsi saja, setelah diberlakukannya Opsen ini penerimaan pajak ini dapat langsung masuk ke Kas Daerah,” imbuhnya.

‎Kedelapan bahwa penetapan tarif Retribusi harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, dan kenaikan tarif tidak menjadi beban yang kontra produktif bagi rakyat, terutama pada layanan retribusi kesehatan.

‎”Pada prinsipnya kami sependapat dengan saran yang disampaikan Fraksi Dewan, bahwa penetapan tarif Retribusi

‎harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat kecil atau yang kurang mampu, terlebih-lebih untuk jenis pelayanan dasar seperti pelayanan kesehatan. Kami sampaikan bahwa penetapan tarif pelayanan kesehatan pada rumah sakit sudah diperhitungkan berdasarkan unit cost. Dan untuk masyarakat Hulu Sungai Utara sudah disediakan dua alternatif pembiayaan, yakni pelayanan kesehatan melalui UHC atau melalui dana pendamping,” jelasnya.

‎Adapun dana pendamping adalah dana yang disediakan pemerintah daerah untuk pembiayaan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu, tetapi tidak terdaftar dalam UHC atau tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

‎Mengenai harga bahan, makanan minuman yang ada di kantin rumah sakit, sudah dilakukan peninjauan, dan telah dilakukan penyesuaian harga sebagaimana yang berlaku di wilayah sekitar. Untuk tarif layanan tes narkoba dan layanan melahirkan di Puskesmas, akan dilakukan perhitungkan kembali.

‎Kesembilan menanggapi masukan Fraksi Dewan, terkait dengan kondisi Pasar Induk Amuntai yang masih belum optimal. Semua tentu memaklumi, pertumbuhan pasar online, marketplace, atau pasar-pasar waralaba yang belakangan ini tumbuh sangat pesat.

‎Pertumbuhan pasar online diakui mengalahkan pasar-pasar offline tradisional seperti Pasar Induk Amuntai. Sehingga penyebab utama tidak optimal Pasar Induk Amuntai tidak semata-mata karena tarif retribusi, tetapi lebih kepada disebabkan kalah dalam persaingan pasar global.

‎Menyikapi hal ini, dalam waktu dekat, Diskuperindag akan melakukan pertemuan dengan perwakilan para pedagang, untuk berdiskusi dan menyerap aspirasi, yang berkaitan dengan sewa dan retribusi pasar, untuk dapat melakukan peninjauan kembali agar lebih realistis, dan berorientasi pada kemampuan pedagang.

‎Kesepuluh menanggapi saran Fraksi Dewan, sehubungan dengan kondisi Daerah yang terdampak banjir, agar masyarakat yang terdampak mendapatkan perhatian khusus, berupa kebijakan keringanan dan pengurangan kewajiban pajak dan retribusi daerah.

‎”Menanggapi hal tersebut, kami sampaikan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah telah menyiapkan beberapa saluran bagi masyarakat yang terdampak bencana, sehingga bisa mendapatkan keringanan, pengurangan, dan atau pembebasan dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah, hal ini telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025,” jelasnya.

‎Kesebelas menjawab pertanyaan Fraksi Dewan, bagaimana langkah pemerintah daerah dalam optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi faerah.

‎Dalam upaya peningkatan PAD, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah telah melakukan berbagai langkah dan upaya, diantaranya melakukan pendataan dan pembaharuan atas setiap objek pajak dan retribusi secara berkesinambungan, menyediakan fasilitas pengelolaan berbasis teknologi, seperti SIMPATDA yang dapat diakses secara real time, penyediaan layanan pembayaran secara digital melalui QRIS dan pembayaran secara digital lainnya.

‎Menyediakan layanan melalui layanan Bapenda Bakuliling, dimana secara rutin dan terjadwal mengunjungi kantor dan atau pasar kecamatan, melakukan sosialisasi ataupun penyebaran informasi secara intensif dan terencana, sehingga masyarakat dapat mengetahui terkait kewajiban pembayaran Pajak dan Retribusi, termasuk dengan pembagian brosur tertulis pada loket-loket layanan.

‎”Membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah, dengan melibatkan seluruh SKPD terkait, termasuk instansi vertikal dan melakukan pergantian vendor Tapping Box dan mengusulkan penambahan kepada Bank Kalsel untuk tahun 2026,” tambahnya.

‎Keduabelas, menjawab pertanyaan Fraksi Dewan, apa saja langkah pemerintah daerah dalam menyadarkan masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi.

‎Upaya penyadaran masyarakat agar taat dalam membayar pajak dan retribusi, diantaranya dilakukan melalui memberikan contoh kepada masyarakat, yakni dengan cara mewajibkan ASN dan pejabat pemerintahan untuk taat dan patuh dalam membayar pajak dan retribusi.

‎”Melaksanakan sosialisasi secara terus-menerus, dengan tujuan agar masyarakat paham dan mengerti, mengapa mereka harus bayar pajak dan untuk apa hasil pajak yang mereka bayar, menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat, melalui kebijakan transparansi dalam pengelolaan pajak dan retribusi dan pengelolaan penggunaan hasil pajak yang mereka bayar,” tutupnya.(Kanalkalimantan.com/dew)

‎Reporter: dew
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca