Connect with us

HEADLINE

11-16 Mei Tempat Wisata, Usaha Jasa Hiburan dan Mal di Banjarbaru Ditutup!

Diterbitkan

pada

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin bersama Forkopimda saat berada di pos pantau Operasi Ketupat Intan 2021, Jum'at (7/5/2021). Foto: humpro banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tempat wisata, usaha jasa hiburan dan mal di Banjarbaru yang tak patuh menutup sementara operasional periode 11-16 Mei bisa kena sanksi penutupan total.

Penegasan itu diutarakan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin bersama Forkopimda Kota Banjarbaru ketika melakukan kunjungan ke Pasar Bauntung Banjarbaru, pos penjagaan di jalan A Yani Km 18 -depan Kota Citra Graha Liang Anggang dan Q Mall Banjarbaru, Jum’at (7/5/2021) siang.

“Petugas selama periode penutupan sementara tiga tempat kategori itu pada tanggal 11 hingga 16 Mei itu akan cek lapangan. Memastikan apakah tempat wisata, usaha jasa hiburan dan mal patuh menutup sementara operasionalnya. Bila bandel dipastikan akan ada sanksi bagi pelanggar,” tegas Wali Kota Banjarbaru.

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, ia bersama Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah dan Forkopimda Kota Banjarbaru mendatangi pos pelayanan Operasi Ketupat Intan 2021, termasuk mendatangi beberapa tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

 

Pasar Bauntung Banjarbaru dikunjungi Wali Kota Banjarbaru, Jum’at (7/5/2021). Foto: humpro banjarbaru

“Kita melihat langsung di lapangan seperti di Pasar Bauntung Banjarbaru untuk memastikan protokol kesehatan di pasar berjalan dengan baik, cek harga sembako di pasar Bauntung,” katanya.

Wali Kota Banjarbaru saat cek harga sembako dalam kunjungan ke pasar mengklaim untuk harga masih aman dan pasokan pangan cukup bagus.

Sebelum cek lapangan Forkopimda Kota Banjarbaru mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 300/9/KUM/2021 tentang penutupan sementara tempat wisata, usaha jasa hiburan dan mal, ditandatangani oleh Wali Kota Banjarbaru beserta Forkopimda Kota Banjarbaru, dimana bunyi poin utama yakni akan dilaksanakan penutupan tempat wisata, usaha jasa hiburan, dan mal mulai tanggal 11 Mei sampai dengan 16 Mei 2021. Tiga jenis lokasi atau tempat yang masuk kategori itu diminta untuk melakukan penutupan sementara saat libur panjang lebaran.

“Apabila masih ada yang tidak patuh akan dilakukan sanksi administrasi dan penutupan total,” tegas Wali Kota Banjarbaru. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : Al

Editor : Bie

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->