Connect with us

Kabupaten Banjar

Wujudkan Pemerataan Kesempatan Berusaha, Pemkab Banjar Gelar Sosialisasi untuk UMKM dan Koperasi

Diterbitkan

pada

Sosialisasi dan Fasilitasi Kemitraan antara Usaha Besar dengan Pelaku UMKM dan Koperasi di Kabupaten Banjar, Selasa (6/10/2026) pagi. Foto : DKISP Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Setiap investasi usaha besar harus diiringi komitmen kemitraan yang memberikan manfaat bagi pelaku UMKM dan koperasi.

Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi saat membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Kemitraan antara Usaha Besar dengan Pelaku UMKM dan Koperasi di Kabupaten Banjar, di Bukit Bintang Park and Resort, Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Selasa (6/10/2026) pagi.

Ia mengatakan, perusahaan yang konsisten menjalankan kemitraan akan mendapatkan apresiasi, sedangkan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya akan mendapatkan pendampingan intensif dari pemerintah daerah hingga komitmen tersebut terealisasi sebagaimana mestinya.

Baca juga : Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Timpah

Habib Idrus mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat kesenjangan antara usaha berskala besar dengan UMKM dan koperasi. Kesenjangan tersebut meliputi perbedaan kapasitas produksi, keterbatasan akses permodalan, pemanfaatan teknologi hingga jangkauan pemasaran.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu dijembatani melalui kolaborasi yang terarah dan berkelanjutan.

Kemitraan yang setara menjadi salah satu solusi strategis agar usaha besar dan UMKM maupun koperasi dapat saling menguatkan, memperoleh manfaat bersama, serta tumbuh secara berkesinambungan.

Baca juga : Hotspot Karhutla Nasional Turun, Kalteng Alami Lonjakan

Sebagai wujud nyata perbaikan tersebut, papar dia, Pemkab Banjar telah menerbitkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Koperasi dan UMKM.

“Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal,” ucap dia.

Selain itu, kerja sama juga dapat dikembangkan melalui pola bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, hingga kerja sama dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana.

Baca juga : Kafilah Paringin Selatan Juara Umum MTQ XIX Balangan

Beragam skema tersebut diharapkan membuka lebih banyak peluang bagi UMKM dan koperasi untuk terlibat dalam ekosistem usaha yang lebih luas.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Santi Nurlaela, yang juga bertindak sebagai narasumber, menjelaskan bahwa sosialisasi dan fasilitasi ini bertujuan mewujudkan pemerataan kesempatan berusaha.

Dengan demikian, UMKM dan koperasi dapat berkontribusi lebih optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan usaha.

Baca juga : Karnaval Budaya Warnai Peringati Hari Anak Nasional ke-42 di HSU

Pimpinan usaha besar diimbau untuk melaksanakan kewajiban kemitraan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab, selaras dengan komitmen yang disampaikan dalam sistem OSS-RBA.

“Bagi para pelaku UMKM dan koperasi, kami juga mendorong agar selalu proaktif, meningkatkan standar kualitas produk, menjaga profesionalisme kerja, serta memperkuat daya saing agar makin siap memperoleh kepercayaan dari usaha besar,” tutup wabup.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama kemitraan tahun 2026 serta penyerahan piagam oleh Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar)

Editor: Dhani


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca