Kabupaten Hulu Sungai Utara
Wujudkan Keterbukaan Informasi, Diskominfosandi HSU Gelar Rakor PPID
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Era keterbukaan informasi menuntut setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi guna terhindar dari sengketa informasi dengan masyarakat.
Hal ini dijelaskan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Hj Khalidiyah dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) di Aula Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi), Kamis (14/7/2022).
“Kita sekarang berada di zaman keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana keterbukaan Informasi itu sekarang tidak bisa ditutup tutupi lagi, tetapi didalam informasi keterbukaan ini pun ada keterbatasan dan pengecualian,” jelasnya.
Dikatakan, perlunya PPID adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi dalam satu pintu, sekaligus menangkal informasi yang simpang siur yang didapatkan masyarakat.
Baca juga : Jurnalis Diintimidasi di Sekitar Rumdin Ferdy Sambo, HP Dirampas, Foto dan Video Dihapus Paksa
Menurut Khalidiyah, selama ini sudah ada beberapa SKPD yang mengalami sengketa informasi, untuk itu masyarakat berhak mendapatkan informasi.
“Kalau kita tidak memberikan informasi kepada masyarakat yang dimintanya dalam waktu 14 hari, kita bisa disengketakan oleh masyarakat, jadi untuk mengatasi hal hal yang demikian itulah kegiatan rakor ini dilaksanakan sekaligus bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut,” terangnya.
Tujuan dilaksanakan Rakor PPID ini juga untuk meningkatkan koordinasi antara pejabat PPID Pembantu dengan pejabat PPID utama, sekaligus untuk meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi di OPD masing-masing.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfosandi HSU, Efdi Rijani berharap melalui sosialisasi ini informasi publik nantinya semakin baik.
“Intinya informasi itu harus di sebar luaskan atau dipublikasikan ke orang banyak. Namun ada hal hal yang perlu diklarifikasi terlebih dahulu, Jadi jangan sampai informasi itu sembarangan atau tidak layak, artinya untuk aparat PPID yang ditunjuk oleh kepala dinas belajar akan rasa bertanggungjawab,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : cell
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Hukum3 hari yang laluRevisi UU Polri 2026 Ancam Supremasi Sipil
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
HEADLINE1 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Rp180,46 M


