Kabupaten Pulang Pisau
Waspada Antraks, Ini Imbauan Kadinkes Pulang Pisau
KANALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Merebaknya penyakit antraks di luar Kalimantan Tengah (Kalteng), Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau imbau kewaspadaan bahaya penyebaran di daerah.
Kasus antraks yang terjadi di Gunung Kidul, Yogyakarta, menelan korban tiga orang yang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan menurut data Kemenkes RI tercatat 93 kasus warga yang terinfeksi antraks.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau Dr Pande Putu Gina mengatakan bahwa saat ini memang Pulang Pisau masih dalam keadaan aman. “Tidak ada kasus yang terjadi akan tetapi dengan adanya kasus yang terjadi di Yogyakarta membuat kita jangan terlena bahkan menganggap sepele hal tersebut,” ujarnya, Selasa (25/7/2023).
Disebutkan Kadinkes Pulpis, antraks merupakan penyakit hewan menular bersifat zoonosis, yang artinya dapat ditularkan dari hewan ke manusia.
Baca juga: Kakek Meninggal Terkepung Api, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran di Landasan Ulin
“Penyakit ini jika menular di manusia ada tiga jenis. Pertama adalah antraks kulit, merupakan jenis antraks yang paling sering terjadi, tetapi tidak berbahaya,” ujarnya.
Jenis kedua adalah antraks pencernaan dan ketiga adalah antraks paru yang pada sebagian kasus dapat menjadi berat, menyebabkan meningitis dan bahkan kematian.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau Dr Pande Putu Gina. Foto: ist
Baca juga: Banjarmasin Job Fair 2023 Digelar Tiga Hari, Tawarkan 500 Lowongan Kerja
“Karena antraks adalah zoonosis dan bahkan juga ada di tanah, maka penanganannya harus melalui pendekatan one health, yang merupakan kerja bersama kesehatan manusia, kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan,” bebernya.
Antraks merupakan penyakit yang mudah tertular dari hewan terhadap manusia. “Ini harus kita waspadai, karena tidak menutup kemungkinan akan menyebar sebab kebutuhan masyarakat sangatlah tinggi jadi perlu adanya penangan dini,” ucapnya.
Berikut imbauan Dinkes Pulang Pisau yang harus diperhatikan:
1. Tidak menyembelih, mengolah, dan mengonsumsi hewan sakit, atau sudah mati.
2. Mengonsumsi dari daging hewan yang sehat dan dimasak dengan sempurna sampai matang.
Baca juga: Jejak Kasus Rafael Alun, Deposit Safe Box Rp500 M hingga Cuci Uang dari Panti Pijat
3. Jika bergejala sakit atau memiliki riwayat kontak dengan hewan yang sakit agar segera berkunjung ke fasilitas kesehatan.
4. Bila menemukan hewan yang sakit dan mati agar segera lapor ke bidang yang membidangi kesehatan hewan.
5. Menjaga kesehatan pribadi dan lingkungan sekitar. (Kanalkalimantan.com/zulmi)
Reporter : zulmi
Editor : kk
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Wali Kota Lisa Komitmen Peningkatan Kualitas Hidup
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu27 PNS dan 5 CPNS Pemko Banjarbaru Dilantik Terima SK
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDPRD HSU Setuju Raperda RTRW 2026-2046 Menjadi Perda
-
Ekonomi3 hari yang laluEkonomi dan Fiskal Kalsel Awal 2026 Positif, Inflasi Bulanan 0,86 Persen





