HEADLINE
Warung Jablay di Trikora Didatangi, Diminta Bongkar Sendiri atau Dibongkar Satpol PP
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Puluhan warung remang-remang di ruas Jalan Trikora, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, mendapat teguran petugas gabungan saat Operasi Cipta Kondisi, Sabtu (13/12/2025) malam.
Keberadaan warung jablay -biasa disebut- ini menjadi sorotan karena masih saja beroperasi pada saat malam sampai tengah malam hari.
Bahkan saat inspeksi lapangan dilakukan, petugas mendapati ruang-ruang karaoke yang disewakan Rp30 ribu per jam.
Pemandangan depan muka warung tersebut memperlihatkan perempuan-perempuan yang duduk dengan pakaian minim.
Baca juga: Shopping Funtastic 2025 Tarik Pengunjung Lebih Besar, Catat 125 Ribu Kupon Undian
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Banjarbaru, Denny Mahendrata mengatakan, petugas telah mendata ada 45 warung jablay berada di Kelurahan Landasan Ulin Tengah dan Landasan Ulin Selatan.
“Sampai pada angka 45, dari data yang telah kita rekap terdahulu. Tetapi di antaranya ada beberapa yang tutup, maka kita lewati namun tetap kita berikan penomoran,” ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Banjarbaru, Denny Mahendrata.
Sasaran petugas adalah memberikan teguran kepada mereka yang banyak melakukan aktivitas tidak sesuai aturan, seperti menyediakan room karaoke ilegal dan minuman keras (miras).

Baca juga: Potensi Bikin Jalan Ir PM Noor Terganggu, Lapak Durian Sungai Ulin Diberi Teguran
Di lapangan memang, sambung dia, didapati banyak yang melanggar aturan Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Tadi ada kami temukan beberapa sisa minuman keras, kemudian juga ada botol-botol minuman keras, tapi sudah
kosong isinya,” ungkapnya.
“Kemudian penjaga-penjaga warung itu yang berpakaian minim dan seksi, selama kami melakukan pemantauan di lapangan selalu ada kamar-kamar karaoke dan itu berbayar, ada yang sampai Rp30.000 per jam,” sambung Denny.
Dalam operasi lapangan, petugas memberikan surat teguran pertama agar mereka dapat menghentikan aktivitas tersebut terhitung hari ini dan selanjutnya ke depan.
Permintaan dari petugas gabungan juga ingin pemilik warung membenahi atau membongkar warung-warung tersebut sebelum petugas yang melakukan penertiban.
“Maka dari pada petugas yang membongkar, lebih baik mereka sendiri saja. Dan setelah kita memberikan surat teguran penghentian aktivitas, nanti akan disusul dengan SP1, SP2 hingga SP3,” sebut dia.
Setelah surat teguran, jika tetap tidak diindahkan hingga dengan pemberian Surat Peringatan (SP) ketiga maka petugas akan melakukan gerakan masif di lapangan yaitu penertiban.
“Setelah semua peringatan kami keluarkan, kemudian tidak diindahkan, maka kami akan melakukan gerakan masif di lapangan, yaitu penertiban warung remang-remang,” tegasnya.
Baca juga: Baznas Balangan Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Berbagai Bidang
Adapun giat cipta kondisi kali ini terdiri dari petugas Satpol PP, TNI/Polri, instansi seperti Disporabudpar, DPMPTSP dan Disperkim hingga dijaga oleh Polisi Militer.
Satpol PP kembali mempertimbangkan bagaimana ketertiban masyarakat di Ibu Kota menyambut kegiatan Rutin Malam Senin 5 Rajab di Sekumpul nantinya, mengingat Banjarbaru juga sebagai wilayah perlintasaan jemaah Sekumpul.
“Akan kami pastikan bahwa itu tidak akan ada lagi aktivitas tersebut, sehingga jemaah-jemaah dari luar daerah, melihat Banjarbaru bersih dari aktivitas yang tidak sesuai dengan norma dan agama,” tutup Denny. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE2 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
HEADLINE1 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009





