Connect with us

Kanal

Warga Kalahien Serahkan Senpi Rakitan Laras Panjang

Diterbitkan

pada

Daniel Kora Warga Desa Kalahien saat menyerahkan sepucuk senpi rakitan laras panjang kepada Kapolsek Dusun Selatan Ipda Abi Karsa SH. Foto : digdo

BUNTOK, Perilaku positif dari Daniel Kora (55) patut diberikan apresiasi. Warga Desa Kalahien RT 07 Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel itu, Jumat (10/5) pagi,mendatangi Mapolsek setempat untuk menyerahkan senjata api (senpi) rakitan laras panjang tanpa amunisi.

Senpi rakitan tanpa alur jenis Peluru Hambur (AJPH) dengan  panjang laras ke pelatuk sepanjang 46 cm dan panjang laras ke popor kayu sepanjang 75 cm itu, diserahkan ke Kapolsek Dusel Ipda Abi Karsa SH melalui Bhabinkamtibmas Desa Kalahien Brigadir Polisi (Brigpol) Yogi F dan disaksikan sejumlah anggota Polsek Dusel lainnya.

Dari pengakuan Daniel Kora kepada Kapolsek Dusel, bahwa senpi rakitan laras panjang itu merupakan milik dan peninggalan alm orang tuannya. Alasan Daniel Kora menyerahkan sepucuk senpi rakitan laras panjang itu kepada pihak kepolisian, setelah  satu bulan lalu Bhabinkamtibmas Desa Kalahien Brigpol Yogi F menggelar sosialisasi di balai Desa Kalahien.

Kepada semua warga, Yogi pun mengimbau agar bagi siapa saja yang memiliki senpi rakitan dan senjata eks veteran, dapat kiranya menyerahkan kepada pihak berwajib. “Brigpol Yogi pun mempersilahkan warga Desa Kalahien untuk menyerahkannya kepada Bhabinkamtibmas setempat, atau bisa secara langsung ke kantor polisi terdekat,” jelas Daniel Kora.

Sementara Kapolsek Dusel Ipda Abi Karsa kepada Kanalkalimantan.com mengatakan, bahwa selaku organisasi penegak hukum di negara ini, sangat  merespon positif dari apa yang telah dilakukan Daniel Kora dalam hal menyerahkan senpi rakitan.

Ia juga berharap sekaligus mengimbau, khususnya kepada masyarakat di wilayah hukum (wilkum) Kecamatan Dusel, untuk bisa berbuat atau berperilaku positif seperti Daniel Kora. “Sebab bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api (senpi), baik itu jenis rakitan ataupun senpi buatan pabrik, termasuk amunisinya, apalagi kepemilikannya tidak ada surat ijinnya, maka bakal dikenakakan tindak pidana,” tandasnya.(digdo)

Reporter : Digdo
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->