DPRD Kota Palangka Raya
Wakil Rakyat Palangkaraya Ingatkan Pejabat Wajib LHKPN
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangkaraya Hj Mukarrammah meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya aktif memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Pejabat wajib aktif menyetorkan LHKPNnya kepada instansi terkait sebagai bentuk dan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pejabat penyelenggara negara bersih dari KKN,” katanya.
Lebih perempuan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrasi (NasDem) ini mengungkapkan, dengan keaktifan pejabat menyetorkan LHKPN bisa meminimalisir adanya praktik KKN. Karena dari LHKPN ini instansi terkait bisa melakukan penyelidikan, apakah harta dengan penghasilan seimbang.
Baca juga: Penuhi Asupan Gizi Anak, Disdikbud HSU Salurkan Bantuan Program BAAS
Apabila harta dan pendapatan tidak seimbang, maka patut dipertanyakan dan patut lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari mana asal harta pejabat tersebut, dengan pendapatan yang hanya sekian.
“Komisi A DPRD Kota Palangkaraya terus mendorong dan mendukung Pemerintah Kota Palangkaraya untuk bisa menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas KKN,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/tri)
Reporter: tri
Editor: kk
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Melantik 6 Pejabat, Ini Nama dan Posisinya
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluWabup Banjar Tutup Gelaran Pasar Murah Ramadan 1447 H
-
HEADLINE2 hari yang laluPemerintah Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluPeduli Sosial PPM Kalsel Bagikan Takjil Gratis
-
Bisnis1 hari yang laluDaging Sapi dan Bawang Merah di Banjarmasin Alami Lonjakan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluPolres HSU Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Kondusif




