Kabupaten Kapuas
Wakil Ketua DPRD Kapuas Apresiasi Program Jaksa Masuk Sekolah
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Wakil Ketua (Waket) I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.
Kejari Kapuas intens blusukan ke sekolah-sekolah menggelar giat yang dikemas dalam program Jaksa Masuk Sekolah, terbaru giat JMS digelar di aula Serba Guna Sekolah Islam Terpadu Al-Amin Kuala Kapuas.
Baca juga: Daya Tarik Desa Belangian dan Lembah Kahung, Eksotisme di Rute Timur Situs Geopark Meratus
Legislator dari PDI Perjuangan ini menyampaikan terima kasih serta apresiasi atas kegiatan tersebut yang dinilai sangat memberikan manfaat yang luar biasa yakni edukasi masalah hukum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
“Program JMS yang dijalankan Kejaksaan Negeri Kapuas ini memberikan dampak positif dan sangat bermanfaat untuk anak didik, selain mengenali hukum, juga mendapat pembinaan hukum sejak dini sehingga tidak terjerumus pelanggaran hukum,” kata Yohanes, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Atlet HSU Perkuat Tim Taekwondo Pra PON Kalsel
Wakil rakyat dari Dapil II Kapuas ini menilai dengan kegiatan tersebut dapat menyelamatkan para generasi muda dari bahaya Narkoba, mencegah terjadi pelanggran hukum kaum muda.
“Harapan kami berikutnya adalah kegiatan sosialisasi hukum ini tetap berkelanjutan, sehingga generasi muda semakin teredukasi,” harapnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang laluTak Miliki PBG dan NIB, Tiga Lapangan Padel Disetop
-
HEADLINE3 hari yang laluTambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam Ditertibkan
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluKontrak Pembangunan Jembatan Pulau Laut, Gubernur Kalsel: Target Selesai 2028
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
-
HEADLINE3 hari yang laluWFH Pegawai Pemko Banjarmasin, Plt Sekda: Tidak Semua Bisa Terapkan





