Bisnis
302.056 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 21 Maret, DJP Kalselteng Ingatkan Batas Waktu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) Syamsinar meninjau pelaksanaan pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru di kantor Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kamis (22/3/2024).
Peninjauan dilakukan menjelang batas waktu pelaporan SPT wajib pajak yang segera akan berkahir.
Syamsinar memberikan apresiasi kepada Camat Kertak Hanyar atas sinergi dan kerja sama sehingga pemberian layanan perpajakan di kantor Kecamatan Kertak Hanyar dapat terselenggara.
Baca juga: Babah Terdakwa Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama Mulai Jalani Sidang
“Terima kasih atas kesediaannya untuk kami membuka layanan perpajakan di sini, harapannya dapat menjangkau para wajib pajak yang lokasinya jauh dari kantor pajak lebih mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ungkapnya.
Fasilitas disediakan bertujuan memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang membutuhkan pelayanan perpajakan tanpa perlu datang ke kantor pajak, mengingat batas akhir masa pelaporan SPT sudah semakin dekat, yaitu berakhir pada 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.
Data yang dirilis DJP Kalselteng hingga 21 Maret 2023, realisasi jumlah SPT yang telah dilaporkan oleh wajib pajak KPP Pratama Banjarbaru yaitu sebanyak 46.768 dari target 71.081.
Baca juga: Cek Pasar TPID Banjarbaru Dapati Harga Ayam Potong Naik
Sedangkan untuk seluruh penerimaan SPT di wilayah Kanwil DJP Kalselteng yaitu sudah sebanyak 302.056 dari target 419.654 SPT atau sebesar 71,98%.
Berbagai upaya, kata Syamsinar, terus dilakukan untuk meningkatkan penerimaan SPT Tahunan, seperti layanan di luar kantor, pengiriman SMS Blast, penyuluhan dan sosialisasi baik luring maupun daring, pemasangan imbauan melalui berbagai media, hingga kerja sama dengan kantor pemerintah daerah.
Syamsinar mengimbau wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu yang sudah ditentukan.
Baca juga: Adul Adu Domba Sule dan Mimin Eva
“Karena hal tersebut merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak sebagai komitmen bersama warga negara,” ujarnya.
Dalam melakukan optimalisasi layanan pelaporan SPT kepada wajib pajak, seluruh KPP dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) menurutnya tetap memberikan layanan pajak secara tatap muka pada hari Sabtu-Minggu, 30-31 Maret 2024, yang merupakan batas pelaporan SPT tahunan orang pribadi. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie

-
DPRD KAPUAS3 hari yang lalu
DPRD Kapuas Terima Raperda Usulan Pemekaran Dua Kecamatan Baru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Logistik PSU Didistribusikan, Pj Wali Kota: Jaga Situasi Aman dan Damai
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Pemkab Kapuas Ajukan Raperda Pemekaran Wilayah, Ini Penjelasan Bupati Wiyatno
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Paslon vs Kotak Kosong, Kotak Kosong Menang Ada Pilkada Ulang
-
Bisnis2 hari yang lalu
Kelapa Mahal, Ekspor ke Luar Negeri Lebih Hasilkan Cuan
-
DPRD KAPUAS3 hari yang lalu
DPRD Kapuas Sampaikan Rekomendasi atas LKPj Bupati Kapuas