Connect with us

Kota Banjarbaru

Wacana Uji Emisi Mobil Pribadi, Dishub Banjarbaru: Belum Ada Aturan Resmi

Diterbitkan

pada

Uji emisi mobil pribadi bakal diberlakukan tahun 2020. Foto : net

BANJARBARU, Kementerian Perhubungan mewacanakan jika mobil pribadi wajib melakukan uji emisi. Selama ini, uji emisi hanya diwajibkan kepada mobil angkutan, baik barang atau manusia.

Uji emisi bagi mobil pribadi saat ini hanya bersifat anjuran. Artinya tidak ada kewajiban ataupun sanksi apabila tidak melakukan pengujian ini.

Lalu bagaimana dengan di Kota Banjarbaru? Apakah telah mendapati instruksi ini? Mengingat di ibukota Jakarta pada tahun 2020 akan direalisasikan wacana ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru, A Yani Makkie mengatakan, jika wacana itu memang telah diketahuinya, hanya saja, untuk surat atau arahan resmi belum ada sampai sejauh ini.

“Untuk wacananya memang kita sudah ketahui, informasinya tahun 2020. Tapi kalau hitam di atas putihnya belum kami terima. Kita akan menunggu SK (Surat Keterangan) dari Dirjen Perhubungan Darat terkait ini,” katanya.

Walau belum ada arahan secara resmi. Dishub, kata Yani, sangat siap untuk merealisasikan wajib uji emisi tersebut yang mana juga untuk keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Uji emisi memang tengah jadi perhatian. Sebab, polusi asap knalpot yang dihasilkan dari kendaraan sangat berdampak terhadap kebersihan udara. Juga uji emisi dimaksudkan untuk menjamin kelaikan kendaraan bermotor yang digunakan.

Menariknya menurut data Dishub Banjarbaru. Meski tidak diwajibkan, pengguna mobil pribadi di Banjarbaru cenderung inisiatif terhadap pengujian emisinya. Hal ini, dilihat dari tren pemeriksana uji emisi yang dilakukan warga setiap bulannya.

“Dalam sebulan warga yang sukarela menguji emisi mobil pribadinya ada sampai lima unit. Jadi kalau nanti diwajibkan, kita optimistis warga bisa menerimanya,” tambah Yani.

Untuk uji emisi sendiri dikenakan biaya Rp. 15.000 untuk satu unit mobil. Selama ini, untuk angkutan umum dan barang, uji emisi termasuk uji KIR dilakukan setiap enam bulan sekali. Jika melanggar, maka Dishub bersama Satlantas akan melakukan penindakan dengan penilangan.

Dari data Dishub, untuk uji emisi dari kalangan mobil pribadi masih didominasi mobil jenis mini bus. Ke depannya, Dishub akan mulai melakukan sosialisasi soal wacana ini. Hal ini ucap Yani agar masyarakat tidak terkejut apabila nanti benar-benar diterapkan hingga daerah.

“Termasuk lewat publikasi dari rekan-rekan media. Jadi ke depan kita secara bertahap akan sosialisasi sembari menunggu kepastian,” pungkasnya. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->