Connect with us

HEADLINE

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Berlaku Dua Pekan Lagi

Diterbitkan

pada

Vaksin booster diwajibkan dalam melakukan perjalanan dengan moda angkutan massal dan ruang publik. Foto: dok.kanalkalimantan  

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Aturan wajib vaksin Covid-19 booster bakal diberlakukan sebagai persyaratan ruang publik seperti pusat perbelanjaan, mall hingga kantor.

Tak lama lagi vaksin booster akan menjadi syarat perjalanan dan berbagai kegiatan lainnya. Hal ini telah diputuskan berdasarkan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

Bukan hanya syarat perjalanan, aturan vaksin booster juga akan digunakan sebagai syarat masyarakat beraktivitas di ruang publik.

Baca juga: Tim Street Soccer Kalsel Raih Perak di Fornas VI Palembang

 

 

 

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

Vaksin booster diwajibkan dalam melakukan perjalanan dengan moda angkutan massal dan ruang publik. Foto: dok.kanalkalimantan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga alias booster akan menjadi syarat perjalanan terbaru, baik udara, darat maupun laut. Aturan tersebut akan diberlakukan mulai dua pekan ke depan.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” kata Luhut, Selasa (5/7/2022)

“Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut. (Kebijakan) akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” lanjutnya.

 

Di kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto pun mengungkap hal serupa. Ia mengatakan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat perjalanan.

“Nah, tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi tadi arahan bapak Presiden (Jokowi) untuk airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga,” ujar Airlangga dalam jumpa pers pada Senin (4/7/2022).

 

Apakah Masuk Mall Wajib Vaksin Booster?

Luhut menambahkan bahwa aturan wajib vaksin Covid-19 booster nantinya akan diberlakukan untuk persyaratan ruang publik seperti pusat perbelanjaan, mal hingga kantor.

Hal tersebut dilakukan karena cakupan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga masih jauh dari target. Menurut data yang tercatat di vaksin.kemkes.go.id, baru ada 24.55 pesen yang menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan yakni 51.122.361 dosis.

Baca juga: Satu Keluarga Tewas Tersengat Listrik, Seekor Sapi Ikut Mati

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster,” jelas Luhut.

“Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” tandasnya.

 

Status Jawa-Bali Sudah Masuk PPKM Level 2

Diketahui hingga Selasa (5/7/2022) hari ini, status kawasan Jawa-Bali sudah naik menjadi PPKM level 2. Untuk masuk ruang publik seperti restoran, mal, pasar dan tempat lainnya, pengunjung yang diizinkan adalah kategori hijau (vaksin lengkap atau dua dosis) dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Sedangkan adank usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->