RELIGI
Usia 8-12 Tahun Wajib Khatam Al Qur’an di Kabupaten Banjar
MARTAPURA, Pemerintah Kabupaten Banjar mewajibkan warganya untuk khatam Al Qur`an pada usia dini antara 8 hingga 12 tahun. Di Kabupaten Banjar banyak berdiri tempat pendidikan agama Islam sebagai pencetak generasi yang berakhlakul karimah.
Salah satu upaya Pemkab Banjar dengan menghadirkan Perda khatam Al Qur’an di Kabupaten Banjar yang mewajibkan anak berusia 8 hingga 12 tahun sudah khatam Al Qur’an.
Hal itu diutarakan Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Raudhatul Wardiah saat menghadiri kegiatan Khatam Al Qur’an santri TK/TPA Ar Riyadh Desa Sungai Arpat, Kecamatan Karang Intan, Minggu (28/1). TK /TPA Ar Riyadh telah berhasil mengkhatamkan 16 santri.

“Untuk para orang tua sangat lah penting memberikan ilmu pendidikan kepada anak-anak di usia dini,†ujar Hj Raudhatul Wardiah.
Karena dengan pendidikan agama Islam di usia dini tentunya akan memberikan manfaat yang sangat luar biasa bagi pembentukan akhlak anak ataupun seseorang nantinya.
“Menjauhkan orang tersebut dari tindakan yang sangat tercela seperti korupsi, narkoba, mencuri dan tindakan lainnya yang dapat merugikan orang lain,†pungkas isti Bupati Banjar ini. (hendera)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang laluTak Miliki PBG dan NIB, Tiga Lapangan Padel Disetop
-
HEADLINE2 hari yang laluTambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam Ditertibkan
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluPulau Laut Selatan Tuan Rumah MTQN ke-56 Kotabaru, Kafilah 22 Kecamatan Berdatangan
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluKontrak Pembangunan Jembatan Pulau Laut, Gubernur Kalsel: Target Selesai 2028
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka





