Politik
Umumkan Quick Count Sebelum Pukul 16.00 WITA Bisa Dipenjara 18 Bulan!
JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan untuk menyebarkan quick count sebelum pukul 16.00 WITA. Bagi yang melanggar, maka akan dipidana 18 bulan penjara.
Hal itu seiring MK memutuskan menolak permohonan pemohon yang terdiri dari lembaga survei dan beberapa stasiun televisi.
“Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Menolak permohonan provisi pemohon 1-6 untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Selasa (16/4).
Alhasil, pasal yang dimaksud tetap dan tidak berubah. Yaitu :
Pasal 449 ayat 5 :
Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Bagi yang melanggar Pasal 449 ayat 5, maka diancam hukuman 18 bulan penjara. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 540 ayat 2:
Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di rilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah). (asp/dtc)
Editor : KK
-
HEADLINE2 hari yang laluJanji Wali Kota Yamin Tertibkan Bangunan di Atas Sungai
-
HEADLINE3 hari yang laluPengelolaan UNESCO Global Geopark Meratus Diperkuat
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluMereka Menanti Skatepark di Kota Seribu Sungai
-
HEADLINE2 hari yang laluPembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan
-
Pendidikan2 hari yang laluMAFINDO Kalsel Bekali Guru di Banjarmasin Memahami Teknologi Kecerdasan Buatan



