Connect with us

Ulas Kitab

Ulama 4 Mazhab Soal Hukum Memasuki Tempat Ibadah Non-Muslim

Diterbitkan

pada

ilustrasi orang muslim masuk tempat ibdah non muslim.

Saat ini, film “The Santri” sedang ramai dibicarakan oleh khalayak umum. Banyak pihak mengapresiasi adanya film tersebut, tapi tidak sedikit pihak yang cenderung menolak film dimaksud. Pihak yang menolak film tersebut, umumnya merasa keberatan atas adegan “dua perempuan berjalan membawa setampah nasi tumpeng untuk diserahkan ke pemuka gereja”. Mereka berasumsi bahwa hukum memasuki gereja bagi seorang Muslim adalah haram.

Akan tetapi, jika kita menelaah literatur kitab-kitab fiqih klasik maka akan mendapati bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum seorang Muslim memasuki tempat-tempat ibadah non-Muslim, seperti gereja, wihara, dan sinagog.

Pertama, ulama mazhab Hanafi menyatakan, hukum memasuki tempat ibadah non-Muslim adalah makruh. Syekh Ibnu Abidin dalam kitab Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar menyebutkan:

يُكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ الدُّخُولُ فِي الْبِيعَةِ وَالْكَنِيسَةِ

“Bagi seorang Muslim, memasuki sinagog dan gereja hukumnya makruh.” (Lihat: Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar, juz 1, h. 380).

Senada dengan Ibnu Abidin, Syekh Ibnu Nujaim Al-Mishry dalam kitabnya Al-Bahrur Ra’iq Syarh Kanzud Daqaiq menegaskan:

يُكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ الدُّخُولُ فِي الْبِيعَةِ وَالْكَنِيسَةِ. وَالظَّاهِرُ أَنَّهَا تَحْرِيمِيَّةٌ

“Bagi seorang Muslim, memasuki sinagog dan gereja hukumnya makruh. Dan tampaknya, hal itu adalah makruh tahrim (mendekati haram)” (Ibnu Nujaim Al-Mishry, Al-Bahrur Ra’iq Syarh Kanzud Daqaiq, juz 8, h. 374).

Kedua, mayoritas ulama, meliputi ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i menyatakan, seorang Muslim boleh memasuki tempat ibadah non-Muslim. Ulama bermazhab Maliki bernama Syekh Abdus Sami’ Al-Abi Al-Azhari menuturkan:

أَيْ مَعْبَدُهَا كَنِيْسَةً أَوْ بِيْعَةً، وَلِزَوْجِهَا الْمُسْلِمِ دُخُوْلُهُ مَعَهَا

“Yaitu tempat ibadah istrinya, baik berupa gereja atau sinagog. Dan suaminya yang Muslim boleh memasukinya (tempat ibadah istri) bersama istrinya.” (Lihat: Abdus Sami’ Al-Abi Al-Azhari, Jawahirul Iklil, juz 1, h. 383).

Ulama bermazhab Maliki yang lain bernama Ibnu Rusyd Al-Qurtubhi juga menuliskan dalam kitabnya Al-Bayan Wat Tahshil:

 وَرَوَى ابْنُ الْقَاسِمِ أَنَّ مَالِكًا سُئِلَ عَنْ أَعْيَادِ الْكَنَائِسِ فَيَجْتَمِعُ الْمُسْلِمُونَ يَحْمِلُونَ إلَيْهَا الثِّيَابَ وَالْأَمْتِعَةَ وَغَيْرَ ذَلِكَ يَبِيعُونَ يَبْتَغُونَ الْفَضْلَ فِيهَا. قَالَ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ

“Ibnu Qasim bercerita, imam Malik ditanya tentang perayaan di gereja, di mana umat Islam berkumpul lalu membawa baju, perhiasan, dan barang-barang lain menuju gereja untuk menjualnya di sana. Beliau berkata: Hal itu tidak apa-apa.” (Lihat: Ibnu Rusyd Al-Qurtubhi, Al-Bayan Wat Tahshil, juz 4, h. 168-169).

Seirama dengan kedua ulama mazhab Maliki di atas, seorang ulama bermazhab Hanbali, Syekh Ibnu Qudamah juga menyatakan kebolehan memasuki tempat ibadah agama lain. Bahkan, beliau membolehkan seorang Muslim melaksanakan shalat di gereja yang bersih.

وَلَا بَأْسَ بِالصَّلَاةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَةِ، رَخَّصَ فِيهَا الْحَسَنُ وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَالشَّعْبِيُّ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَسَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَرُوِيَ أَيْضًا عَنْ عُمَرَ وَأَبِي مُوسَى، وَكَرِهَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَالِكٌ الْكَنَائِسَ؛ مِنْ أَجْلِ الصُّوَرِ

وَلَناَ: “أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْكَعْبَةِ وَفِيهَا صُوَرٌ،” ثُمَّ هِيَ دَاخِلَةٌ فِي قَوْلِهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ: “فَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ، فَإِنَّهُ مَسْجِدٌ

“Ibn Qudamah menjelaskan al-Hasan, Umar bin Abdul Azis, Sya’bi, Awza’i dan Sa’id bin Abdul Azis, serta riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa, mengatakan tidak mengapa shalat di dalam gereja yang bersih. Namun Ibn Abbas dan Malik memakruhkannya karena ada gambar di dalam gereja. Namun bagi kami (Ibn Qudamah dan ulama yang sepaham dengannya) Nabi Saw pernah shalat di dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar. Ini juga termasuk dalam sabda Nabi: “jika waktu shalat telah tiba, kerjakan shalat di manapun, karena di mana pun bumi Allah adalah masjid. (Lihat: Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 2, h. 478).

Syekh Ibnu Muflih juga menuturkan:

وَلَهُ دُخُولُ بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا وَالصَّلَاةُ فِي ذَلِكَ. وَقَالَ ابْنُ تَمِيمٍ لَا بَأْسَ بِدُخُولِ الْبِيَعِ وَالْكَنَائِسِ الَّتِي لَا صُوَرَ فِيهَا وَالصَّلَاةِ فِيهَا

 

“Dan seorang Muslim diperbolehkan memasuki sinagog, gereja, dan sebagainya, serta diperbolehkan melaksanakan shalat di dalamnya. Ibnu Tamim berkata: “Tidak apa-apa memasuki sinagog dan gereja yang di dalamnya tidak terdapat gambar, serta diperbolehkan shalat di dalamnya.” (Lihat: Ibnu Muflih, Al-Adab Al-Syariyyah, juz 4, h. 122).

Ketiga, sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat, seorang Muslim tidak boleh memasuki tempat ibadah non-Muslim kecuali jika ada izin dari mereka. Artinya, jika mereka mengizinkan maka ia boleh memasuki tempat ibadah tersebut. Syekh Muhammad bin Khatib As Syarbini menyebutkan:

لَا يَجُوْزُ لِلْمُسْلِمِ دُخُوْلُ كَنَائِسِ أَهْلِ الذِّمَّةِ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ. وَمُقْتَضَى ذَلِكَ الْجَوَازُ بِالْإِذْنِ وَهُوَ مَحْمُوْلٌ عَلَى مَا إِذَا لَمْ تَكُنْ فِيْهَا صُوْرَةٌ.

 

“Seorang Muslim tidak diperkenankan memasuki gereja-gereja Ahli Dzimmah kecuali atas izin mereka. Artinya, hal itu diperbolehkan mana kala ada izin. Namun kebolehan melakukan hal itu, hanya jika di dalam gereja tersebut tidak terdapat gambar.” (Lihat: Muhammad bin Khatib As Syarbini, Mughnil Muhtaj, juz 4, h. 337).

Syekh Al-Qalyubi juga menuliskan:

لَا يَجُوزُ لَنَا دُخُولُهَا إلَّا بِإِذْنِهِمْ وَإِنْ كَانَ فِيهَا تَصْوِيرٌ حَرُمَ مُطْلَقًا، وَكَذَا كُلُّ بَيْتٍ فِيهِ صُورَةٌ.

 

“Kita tidak diperbolehkan memasuki gereja kecuali atas izin mereka, sedangkan jika di dalam gereja tersebut ada gambar maka hukum memasukinya haram secara mutlak. Begitu pula, haram memasuki setiap rumah yang ada gambarnya.” (Lihat: Al-Qalyubi, Hasyiyatal Qalyubi wa Umairah, juz 4, halaman 492).

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum seorang Muslim memasuki tempat ibadah non-Muslim. Menurut mazhab Hanafi hukumnya makruh, menurut mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i hukumnya boleh, sedangkan menurut sebagian ulama lain dari mazhab Syafi’i hukumnya tidak boleh, kecuali ada izin dari mereka.

Adanya perbedaan pendapat para ulama terkait hukum memasuki tempat ibadah non-Muslim bagi seorang Muslim merupakan bukti bahwa Islam menghargai keragaman. Terhadap keragaman ini, Islam mengajarkan umatnya untuk mengedepankan toleransi dan saling menghargai. Wallahu a’lam.

Ustadz Husnul Haq, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung dan Dosen IAIN Tulungagung.(nu.or.id)

Reporter : nuonline
Editor : kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->