Connect with us

HEADLINE

Tunggakan Parkir Duta Mall Rp1,7 M Akhirnya Dibayar, Tapi Dicicil


Kadishub Banjarmasin Tak Sebut Berapa Nominal yang Dibayar


Diterbitkan

pada

Duta Mall Banjarmasin. foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menyusul adanya temuan dari BPK RI terhadap kurang bayar pajak parkir di Duta Mall sebesar Rp1,7 miliar pada 16 Desember 2019 lalu, akhirnya pengelola parkir Duta Mall yakni Center Park penuhi komitmen membayar.

Ya, kurang bayar pajak parkir itu terjadi selama Januari 2017 hingga September 2018. Sebelumnya, pengelola parkir Duta Mall berkomitmen untuk membayarnya pada 15 Januari 2020.

Kapastian pengelola parkir pusat perbelanjaan modern membayar kekurangan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik di kantornya, Kamis (16/01/2020) sore.

“Sudah, sudah dibayar. Jadi tanggal 14 Januari sudah mereka bayar,” kata Ichwan.

Kendati telah membenarkan pengelola parkir Duta Mall telah membayar kurang bayar pajak parkir, Ichwan tidak bisa membeberkan berapa jumlah nilai yang dibayarkan. Ini sesuai yang diatur pada UU Nomor 28 tahun 2019 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pengelolaan pajak tidak boleh dipublikasi. Kalau mereka keberatan dan mengadukan kami ke pengadilan, maka ancamannya di UU itu 1 tahun 6 bulan (penjara),” sebutnya.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik. foto: fikri

Baca juga: Digugat Pengelola Parkir Duta Mall, Kadishub Banjarmasin Ichwan: Salah Alamat!

Baca Juga: Pajak Parkir Duta Mall 500 Juta Perbulan, Kadishub: Tapping Box Angkanya Akurat

Dengan dasar itulah, Dishub Kota Banjarmasin tidak bisa menyampaikan secara detail berapa besaran yang disetor untuk memenuhi kurang bayar pajak parkir yang totalnya mencapai Rp1,7 miliar. “Yang jelas mereka sudah bayar, makanya tidak kami eksekusi,” tambahnya.

Seandainya pengelola parkir Duta Mall tidak memenuhi komitmennya untuk membayar, pihaknya tidak segan-segan mencabut izin pengelolaan parkir Duta Mall. Terhitung pada hari ini, Kamis (16/01/2020). “Karena mereka sudah bayar, no problem,” lugasnya.

Pembayaran sendiri tidak langsung sebesar Rp1,7 miliar, melainkan dicicil. Terpenting, selama ada komitmen untuk membayar kurang bayar pajak parkir. “Itu yang penting bagi Pemko dan juga BPK. Dia memenuhi hasil temuan BPK itu,” tegas mantan Kasatpol PP Kota Banjarmasin ini.

Menurut Ichwan, uang pembayaran kurang bayar pajak parkir ini langsung masuk ke kas daerah dan bukan ke Dishub. Pihaknya hanya menerima laporan pembayaran beserta bukti berupa kuitansi.  (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->