Kriminal
Tolak Berhubungan Badan, Pria Tua Penderita Stroke Tega Bunuh Istri Sendiri
KANALKALIMANTAN.COM, BANDUNG – Agus Subardiono (57) tega menganiaya istrinya Yayah Rokayah (55) hingga meninggal dunia, hanya karena enggan berhubungan badan. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di rumah mereka kawasan Jalan Citepus, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Yayah dihabisi suaminya pada Selasa (10/3/2020) sekira pukul 02.30 WIB.
“Mereka ini suami istri. Pelaku mengaku kesal, karena korban menolak untuk berhubungan badan,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (10/3/2020).
Ulung menjelaskan, pelaku yang diketahui mengidap stroke, mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun korban enggan mengabulkan permintaan pelaku. Lantaran, kesal dengan penolakan korban, pelaku mengambil pipa besi yang ada di dalam rumah, kemudian tiba-tiba menyerang korban yang tengah berada di dalam kamar.
Tak hanya dipukul, korban pun juga ditusuk oleh pelaku dengan pisau dapur secara membabi buta. Keributan itu pun didengar anak laki-laki mereka. Saat sang anak keluar dari kamarnya, dia langsung menuju kamar korban dan melihat korban sudah dalam keadaan terkapar. Melihat kondisi ibunya terluka, anak itu langsung memanggil warga untuk membawa ke rumah sakit.
Sementara pelaku, hanya duduk terdiam di dalam rumah usai kejadian. Ulung mengatakan, akibat penganiayaan itu korban mengalami luka memar di kepala, lutut, pinggang, punggung, dan luka sobek di pelipis, tangan, dan perut sebelah kanan.
“Saat mendapat penanganan di RSHS Bandung, korban meninggal dunia,” jelas Kapolrestabes.
Adanya kejadian itu, warga pun langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian yang datang ke lokasi kejadian, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku diamankan di rumahnya,” ucap Ulung.
Usut punya usut, diketahui korban kerap menolak saat pelaku meminta untuk berhubungan badan. Pelaku sendiri tidak mengetahui alasan korban yang selalu menolak berhubungan suami istri. Diketahui, mereka telah berumah tangga selama lebih dari 30 tahun dan telah dikaruniai tiga anak.
“Sering ditolak berhubungan intim. Tapi saya menyesal,” kata Agus, sambil menundukan kepalanya saat di wawancarai wartawan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agus dijerat Pasal 44 ayat 3 Nomor 23 Tahun 2004 tentang PDKRT terhadap pelaku. Dengan pasal itu, pelaku diancam penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang turut diamankan seperti satu pipa besi sepanjang 50 centimeter, sebilah pisau dapur dengan gagang warna hitam, sprei dan pakaian korban dengan noda bercak darah. (suara.com)
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Dua Bapaslon Jalur Non Partai Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Banjarmasin
-
HEADLINE9 jam yang lalu
Ini Alasan Pemko Banjarbaru Larang Peternakan Babi Ada di Ibu Kota
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Pelantikan Pengurus Wilayah Keluarga Besar PII Kalsel
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Dua APILL Disiapkan, Atasi Kemacetan di Panglima Batur Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Embarkasi Haji Banjarmasin Berangkatkan Kloter 1, 320 Jemaah Menuju Madinah