DPRD BANJARBARU
Tok! DPRD Banjarbaru Sahkan Tiga Perda Baru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru sahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda baru di kota Banjarbaru, Senin (14/6/2021).
Melalui rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah bersama Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Taufik Rachman, dan Wakil Ketua DPRD Banjarbaru H Napsiani, tiga buah Raperda yang disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru adalah Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga miskin. Raperda tentang kerjasama daerah, dan Raperda tentang retribusi permakaman.
Sebelum pengesahan tiga Raperda itu, rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda.
Kemudian dilanjutkan dengan jawaban Wali Kota Banjarbaru terhadap pandangan umum Fraksi, dan akhirnya pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda.
“Melalui serangkaian proses, mulai dari penyampaian, mendengar pandangan dari fraksi-fraksi dan fraksi-fraksi dapat menerima atas penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah.

Ia berharap, tiga Raperda yang sudah disahkan ini bisa berguna dan membantu masyarakat Kota Banjarbaru.
Baca juga: 5 Pria Diduga Terlibat Aksi Premanisme Diamankan Satreskrim Polsek Banjarmasin Selatan
“Bukti Raperda tersebut berpihak kepada warga, adalah adanya Perda bantuan hukum untuk rakyat miskin. Ini menurut saya bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk membantu,” ujar Fadli.
Meski sudah disahkan, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan dan pemantauan agar Perda tersebut difungsikan sesuai dengan aturannya.
“Jika memang sesuai dengan fungsinya maka akan tetap dilanjutkan, tetapi jika tidak sesuai dengan tupoksinya, maka akan dilakukan revisi,” katanya, usai paripurna kepada awak media.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, usai Rapat Paripurna tentang pandangan umum dari fraksi mengatakan, dengan disahkannya Perda tentang bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu, Pemko akan bisa memberikan bantuan hukum kepada warga atau masyarakat yang memerlukan.
“Insyaallah kita akan bantu karena sudah ada Perdanya, jika ada masyarakat kita yang sedang kesulitan atau masalah hukum,” ujar Wali Kota Banjarbaru.
Baca juga: Video. Bertemu Walikota Banjarbaru PKL Subuh Ancam Kembali Berjualan di Lapangan Murjani
Lebih jauh Aditya menyampaikan, ketiga Perda yang sudah disahkan ini nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Banjarbaru, baik melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Forum RT/RW, sampai kelurahan dan kecamatan. “Insyaallah akan kami laksanakan secara bertahap,” katanya. (kanalkalimantan.com/dewi)
Reporter : dewi
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
HEADLINE2 hari yang laluPemko Banjarbaru Alihkan CFD ke Jalan Panglima Batur, Dimulai 12 April
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI





