Connect with us

Kalimantan Tengah

Timbun Solar 1,3 Ton, Dua Warga Kapuas Terancam 6 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan jeriken di lokasi penimbunan yang berada di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Rabu (7/9/2022) malam. Foto: Humas Polda Kalteng

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Dua tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi 1,3 ton di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Anjir Serapat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terancam pidana 6 tahun penjara.

“Kedua tersangka berinisial AH dan AM atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Kismanto Eko Saputro di Palangkaraya, Senin (12/9/2022).

Menurut dia, dalam kasus tersebut, tersangka yang kini juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Kalteng dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Dari pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (7/9/2022) malam, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis bio solar dengan total sebanyak 1,3 ton dan 16 jerigen kosong,” ujarnya.

 

Baca juga  : Pemkab Balangan Terima Aset Musholla Hidayatul Khair dari PT Adaro Indonesia

Dia mengatakan untuk modus operasi yang dilakukan kedua tersangka itu, yakni keduanya berperan sebagai pembeli BBM jenis bio solar di warung-warung dan truk yang lewat.

“Kemudian, BBM yang dibeli oleh para tersangka itu, kembali dijual dengan nominal harga mencapai Rp 14 ribu per liter kepada masyarakat,” ujar dia.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng juga pernah mengamankan tiga pelaku penimbun BBM jenis bio solar bersubsidi di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tiga orang penimbun BBM bersubsidi 756 liter itu, juga terancam hukuman kurungan penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar. (Kanalkalimantan.com/antara)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->