Connect with us

Hukum

Tim Jaksa Eksekutor Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta dari Kasus Korupsi Balittra

Diterbitkan

pada

Tim Jaksa Eksekutor Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta dari Kasus Korupsi Balittra Tim jaksa eksekutor berhasil kembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari kasus Korupsi di Balittra Banjarbaru. Foto: Rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Untuk kali ketiga, tim jaksa eksekutor Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, kembali menyetorkan uang denda sebesar Rp 100 juta dari terpidana DA dan MN, dalam perkara tindak pidana korupsi di Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (Balittra) Banjarbaru.

Sebelumnya tim jaksa eksekutor telah menyetorkan uang rampasan sebesar Rp 80 juta, pembayaran uang pengganti dan denda dari terpidana SF sebesar Rp 268 juta lebih. Serta pembayaran denda sebesar Rp 50 juta dari terpidana MN dan pembayaran uang denda sebesar Rp 50 juta dari terpidana DA.

“Dengan dibayarnya denda dari ketiga terpidana tersebut, maka proses eksekusi atas perkara Balitra Banjarbaru yang dilakukan tim jaksa eksekutor Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarbaru telah selesai. Dengan total uang yang berhasil diselamatkan dan disetor ke kas negara adalah sebesar Rp 448 juta lebih,” ungkap Kajari Banjarbaru Andri Irawan, Selasa (21/7/2020).

Dia menerangkan, Perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana SF dan DA yang merupakan pelaksana, serta MN yang merupakan PNS pada Balitra Banjarbaru, berawal dari kegiatan pembuatan jalan usaha tani, pengerasan jalan usaha tani, pengaspalan jalan utama kebun, dan 11 unit pembangunan jembatan. Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.208.460.000.

 

Baca juga :

KABAR BAIK. Enam Kelurahan di Banjarmasin Zona Hijau, Kandinkes: Status Bisa Berubah Tergantung Perilaku Warga

“Dari fakta persidangan terbukti bahwa perbuatan mereka merugikan negara sesuai dengan hasil perhitungan dari BPKP Provinsi Kalimantan Selatan. Kerugian keuangan negara tersebut telah dipulihkan seluruhnya, dengan dedikasi dan kerja keras Insan Adhyaksa pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru,” terangnya.

Diungkapkannya, dengan penyelamatan uang negara sebesar Rp 448.636.705 sekaligus menjadi kado dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 60 tanggal 22 Juli 2020 besok.(kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->