Connect with us

Kota Banjarmasin

Tilep Anggaran Dana Desa Rp 872 Juta, Kades 3 Periode Ini Diadili di PN Tipikor Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Terdakwa H Anang Muliyani, mantan Kepala Desa Damit Hulu yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pelaihari. Foto : rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Kepala Desa (Kades) Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, H Anang Muliyani diadili di Pengadilan Tipikor Banjarmasin akibat perbuatannya menyelewengkan dana desa.

H Anang Muliyani, mantan Kades Damit Hulu yang telah menjabat selama 3 periode dari tahun 2003 hingga 2019 diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 872.982.444.

Pada Rabu (9/11/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanah Laut menghadirkan 8 saksi di persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak bersama dua anggota.

Delapab saksi yang dihadirkan tersebut sebagian besar adalah perangkat Desa Damit Hulu saat terdakwa H Anang Muliyani masih menjabat sebagai kades masa jabatan 2018-2019 di desa tersebut.

 

Baca juga  : Kunjungi Depo Arsip Kalsel, SMKN 1 Pelaihari Belajar Pengelolaan Kearsipan

Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu Sari Fatmawati yang saat itu menjabat sebagai Kasi Keuangan Desa Damit Hulu mengatakan, jika pada saat itu ketika melakukan pencairan dana desa, terdakwa H Anang Muliyani selalu meminta untuk diserahkan kepadanya.

Bahkan diungkapkan Sari, jika H Anang Muliyani sering menunggu di depan pintu bank saat dirinya melakukan penarikan dana desa, dan selalu menyerahkan uang tersebut karena diancam dipecat jika tidak patuh.

“Saat pencairan uangnya diambil kepala desa, disuruh menyerahkan. Tugas keuangan dikatakan terdakwa hanya menarik uang saja,” ujarnya kepada Majelis Hakim.

“Kadang ditunggu Kades di depan pintu saat penarikan,” tambahnya.

Baca juga  : Kendalikan Inflasi, Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalsel Gelar Pasar Rakyat di HSU

Sementara itu, saksi Kurmadi, Sekretaris Desa Damit Hulu mengatakan jika ada proyek-proyek desa, terdakwa kadang menyerahkan nota kosong untuk dibuatkan LPJ.

“Pernah nota kosong dikasih pak Kades untuk minta dibuatkan LPJ, tapi kita tidak berani ngisi,” ujarnya.

Bahkan Sekdes Desa Damit Hulu tersebut mengatakan jika terdakwa selalu dominan dalam pengelolaan keuangan desa dan jarang melibatkan aparat lainnya.

Dari pengakuan saksi Amir, dirinya tidak tahu menahu jika ditunjuk oleh terdakwa sebagai anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Damit Hulu dan tidak pernah menerima honor sepeserpun.

“Saya tidak tahu bahwa ditunjuk Kades sebagai anggota TPK tahun 2018, bahkan tidak pernah ditunjukan SK dan tidak menerima honor,” ujarnya.

Baca juga  : Lagi-lagi Gagal Temui Paman Birin, Massa Aksi Hanya Bisa Telan Kecewa

“Baru tahu sekarang, saat dipanggil penyidik untuk diminta kesaksian sebagai anggota TPK,” pungkasnya.

Senada dengan saksi Hanafiah, dirinya juga tidak pernah mendapatkan honor selama ditunjuk terdakwa H Anang Muliyani sebagai ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Desa Damit Hulu.

Mantan Kades Damit Hulu tersebut didakwa oleh JPU atas dugaan Korupsi Dana Desa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga  : Mantan Bendahara Bawaslu Banjar Divonis 6 Tahun, Wajib Kembalikan Rp 1,3 Miliar

Terdakwa H Anang Muliyani pada sidang agenda pemeriksaan saksi tersebut mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pelaihari didampingi penasehat hukum Ernawati dan Arbain.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (16/11/2022) di ruangan sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca