Hukum
Tiga Pengedar Tuak Diamankan Sat Sabhara Polres Balangan
PARINGIN, Operasi Kewilayahan Sikat Intan 2018 yang digelar Polres Balangan berhasil mengamankan 3 pengedar minuman jenis tuak, Kamis (12/4) sekitar pukul 00.30 Wita.
Razia dilaksanakan Sat Sabhara Polres Balangan berhasil mengamankan HH (29) warga Jalan Gunung Pandau RT 09 Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin.
Sat Sabhara berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 62 liter tuak. Kemudian di tempat yang sama AJ (33) ditangkap karena telah menyimpan barang bukti 40 liter tuak.
Merambah ke Jalan Garuda Maharam, tepatnya di Haur Batu, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, di lokasi ini polisi berhasil mengamankan SU (33) dan didapati barang bukti sebanyak 260 liter tuak.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Sabhara AKP Tukiman SH mengatakan penangkapan tersebut dan menerangkan bahwa ke 3 pemilik lapo tuak akan dikenakan sidang tipiring.
“Total barang bukti yang diamankan ratusan liter tuak, pemilik tuak akan dikenakan tipiring, giat ini akan kami gencarkan, dan berharap tidak ada lagi keberadaannya,†pungkasnya. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
kampus2 hari yang laluPJTD LPM Warta JITU 2026 Mendidik Calon Jurnalis Muda
-
Kalimantan Timur2 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang laluPertamax Turbo Naik Tajam, Ini Kata Bahlil
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluWabup Lepas 671 Calon Haji, Sofia Kamila Jadi yang Termuda di Kabupaten Banjar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Serahkan Bantuan Kursi Roda di Desa Tatah Laban






