Connect with us

Hukum

Terungkap, Ini Motif AA Bakar Kantor MUI dan Baznas HSS

Diterbitkan

pada

REKONSTRUKSI, Pelaku AA saat memperagakan aksi pembakaran kantor MUI dan Baznas HSS, Rabu (7/3). Foto : humas polres hss

KANDANGAN, Dalang pembakaran Kantor MUI Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) HSS akhirnya terungkap. Peristiwas kebakaran di Jalan Pemuda Kecamatan Kandangan, HSS itu sebelumnya diduga akibat arus pendek listrik, yang terjadi pada Rabu (21/2) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita. Selain kantor bersama itu, dua ruang kelas TK Pertiwi juga ikut terbakar. Sebelumnya diduga konsleting listrik oleh Polres Hulu Sungai Selatan

Akhirnya, terungkap sudah siapa pelaku pencurian sekaligus pembakaran Kantor MUI Kabupaten HSS yakni AA  (26) warga Gg Pulau Sepakat, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS. AA merupakan pelaku tunggal ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSS Selasa (27/ 2) di kawasan parkir taman Palindangan Sehati Kabupaten HSS tanpa perlawanan.

Dalam rekontruksi yang digelar Rabu (7/3) pagi, dipimpin langsung oleh Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko SIK, pelaku memperagakan sekitar 35 adegan.

“Kejadian ini murni tindak pidana, tidak ada unsur lain. Pelaku mencuri kamera dulu baru melakukan pembakaran terhadap kantor. Alasan pelaku membakar untuk menghilangkan jejak perbuatannya tersebut,” tutur Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko SIK.

Menurut keterangan pelaku kepada petugas, awalnya AA hanya ingin mencuri di kantor MUI dan Baznas HSS. Namun karena panik dan ingin menghilangkan jejak, ia nekat melakukan aksi pembakaran.

Kapolres HSS menambahkan, pelaku awalnya memang hanya ingin mencuri. Namun ternyata pelaku ingin menghilangkan jejak. Pihaknya menegaskan bahwa tujuan utama pelaku adalah melakukan pencurian. Selain itu pihak Polres HSS menegaskan rumor atau isu bahwa MUI dibakar orang yang tidak dikenal dan ada unsur SARA tidak benar.

Akibat perbuatannya AA terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir tersebut sekarang mendekam di Rutan Polres HSS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Abi Zharrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->