Connect with us

Hukum

Ternyata Ada Mobil Angkutan Plat Merah Tak Perpanjang Kir


Hasil Razia Mobil Angkutan Dishub Banjar dan Polres Banjar


Diterbitkan

pada

RAZIA ANGKUTAN BARANG, Dishub Banjar Bersama Polres Banjar menggelar razia mobil angkutan di jalan Ahmad Yani Km 40. Foto : hendera

MARTAPURA, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar bersama Sat Lantas Polres Banjar menggelar razia gabungan mobil angkutan barang yang melintas di ruas Jalan Ahmad Yani Km 40. Razia gabungan yang sudah berlangsung dua hari untuk mobil angkutan barang ini tak pilih kasih, mobil angkutan plat merah pun tak lepas dari pemeriksaan petugas.

Hasilnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar diback up Sat Lantas Polres Banjar mendapati sejumlah mobil angkutan sudah habis masa Kir-nya dari hasil pemeriksaan mobil angkutan barang. Razia mobil angkutan barang ini dipimpin Kabid Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar H Syah Diman SSos MSi, dengan menerjunkan 35 anggota Dishub dan 5 Anggota Sat Lantas Polres Banjar. Dengan berpedoman UU No 22 tahun 2009  dan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2010.

“Hari ini ada 2 unit mobil angkutan berplat merah yang Kir sudah habis atau tidak diperpanjang,” kata Syah Diman.

Dari total 25 unit mobil angkutan yang ditilang, diantaranya 22 unit izin Kir sudah habis alias kedaluarsa. Di hari pertama ada 11 unit mobil angkutan plat merah terjaring razia uji Kir, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar melakukan tindakana tegas dengan menyita kelengkapan surat kendaraan tersebut.

“Adanya razia ini supaya ketertiban berlalu lintas lebih meningkat, dan Kir yang belum diperpanjang agar segera diperbaharui dan diperiksakan kembali mobil angkutannya, terutama untuk mobil plat merah,” himbau Kabid Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar ini.

Untuk unit yang terjaring diharapkan mengurus Kir secepatnya ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar. (hendera)

Foto : hendera

Foto : hendera


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->