Hukum
Terbukti Langgar Izin Tinggal, WNA Cina Dideportasi Lapas Banjarbaru
BANJARBARU, Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRC) akan dibebaskan Lapas Banjarbaru. WNA asal RRC itu atas nama Wen Xian You (43) kelahiran Kota Jiangxi. Ia menjadi narapidana penyalahgunaan izin kunjungan yang dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan serta denda sebanyak Rp 25.000.000 dan subsider 1 bulan. Artinya karena ia tidak dapat membayar denda, maka hukumannya ditambah 1 bulan penjara.
Wen Xian You dipenjara karena kedapatan membuka lapak sebagai Pedagangan Kaki Lima (PKL) penjual perhiasan emas imitasi di Pasar Bauntung Banjarbaru pada akhir Oktober 2017 lalu, kemudian disidik PPNS Keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin.
Dodi Karnida, Kepala Divisi Kemigrasian Kemenkumham Kalsel mengatakan, Pengadilan Negeri Banjarbaru memutuskan hukuman itu pada hari Kamis (8/2) karena yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 122 huruf a UURI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,†katanya.
Ditambahkannya, yang bersangkutan datang ke Indonesia menggunakan visa untuk melakukan bisnis tetapi pada kenyataannya dia melakukan kegiatan menjual emas imitasi dan cukup meresahkan masyarakat karena dia tidak fasih berbahasa Indonesia. WNA Cina itu bertransaksi dengan pembeli hanya dengan cara menulis daftar harga dan demikian juga ketika bernegosiasi dengan calon pembeli. Sebagai barang bukti penangkapan antara lain adalah 20 gulung perhiasan emas imitasi, 72 plastik klip yang berisi perhiasan emas imitasi dan peta wilayah Indonesia berbahasa Cina.
Besok setelah dibebaskan dari Lapas Banjarbaru dan dijemput petugas Kanim Banjarmasin, ia akan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kanim Banjarmasin sambil menunggu kesiapan kepulangannya ke negara asal. Dipulangkan jika sudah memiliki tiket yang harus disediakan oleh yang bersangkutan, keluarga atau temannya atau perwakilan negaranya di Indonesia.
Setelah itu ia akan dideportasi dengan pengawalan petugas Imigrasi dan namanya akan diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan (TANGKAL) yaitu daftar orang-orang yang tidak disukai untuk datang dan berada di Indonesia. Penangkalan ini berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang setiap 6 bulan sesuai dengan hasil analisa dari Direktorat Jenderal Imigrasi.(ammar)
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang laluSepekan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalsel, Perpanjangan Tunggu Rekomendasi BMKG
-
HEADLINE3 hari yang laluNyaris Setahun, Kabel Telekomunikasi di Panglima Batur Masih Semerawut Tak Tuntas
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluKarhutla di Kawasan Perkantoran Gubernur dan Permukiman Warga Cempaka
-
kampus2 hari yang laluEmpat Bakal Calon Rektor ULM 2026-2030 Paparkan Visi Misi
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluDinas PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Peningkatan Akses Aman Air Limbah Domestik
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPilkades Serentak 2026 Kabupaten Banjar, Polisi Difokuskan pada 32 TPS di 17 Desa





