Connect with us

Kabupaten Kapuas

Tekan Covid-19 di Kabupaten Kapuas, Keluar Masuk Orang Diperketat hingga Larangan Menggelar Resepsi Kawinan

Diterbitkan

pada

Rakor Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Jumat (9/7/2021). Foto : ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Melonjaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kapuas, menjadikan masuk dalam zona level tiga atau zona orange secara nasional.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas bergerak cepat untuk menanggulangi dan menangani peningkatan kasus dengan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama unsur Forkopimda, seluruh kepala perangkat daerah, Camat se Kabupaten Kapuas, tokoh agama, perwakilan pelaku usaha dan tokoh masyarakat menetapkan langkah-langkah yang diambil guna mengantisipasi lonjakan kasus.

Rakor dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, Jumat (9/7/2021) di Aula Bappeda Kapuas.

Menghasilkan beberapa kesepakatan bersama dalam mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

 

 

Baca juga: Antrean Kendaraan di Portal Parkir Elektronik Pasar Bauntung, Kadishub: Kita Segera Tambah Pintu Masuk Keluar

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan dalam rakor tersebut yaitu membatasi orang luar masuk ke Kabupaten Kapuas, menutup ketat masuk termasuk jalan tikus.

Kemudian, membatasi orang Kapuas bepergian keluar termasuk perjalanan dinas bagi ASN dan tenaga kontrak. Juga menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen, pertemuan tatap muka dipending, Satgas Covid-19 pro aktif melaksanakan razia atau penertiban termasuk kepada karyawan di perusahaan besar swasta kelapa sawit dan pertambangan, operasional kafe/rumah makan tutup pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25 persen, serta diberikan tanda peringatan dan take away pemesanan makanan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya, untuk kegiatan ibadah keagamaan dibatasi dan diimbau dilakukan di rumah masing-masing, begitu pula dengan kegiatan kebudayaan juga dibatasi, pelaksanaan kegiatan seminar atau rapat dan pertemuan luring ditutup sementara dan kegiatan resepsi tidak diperbolehkan sementara.

Bupati Kapuas Ben Brahim mengatakan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat ini diberlakukan sampai dengan 18 Juli 2021 dan akan dilakukan evaluasi kembali untuk menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya.

Untuk itu, Bupati Kapuas mengharapkan kepada masyarakat tetap berlapang dada menerima keputusan tersebut dan mendukung penuh keputusan yang diambil.

Baca juga: Penerjemah Medis Bahasa Indonesia di AS Jelaskan Masuk Angin, Kerokan, Bantu Pasien COVID-19

“Keputusan ini memang tidak menyenangkan, mungkin menyakiti hati, tetapi niat kami untuk keselamatan masyarakat kita sendiri di Kabupaten Kapuas dan keselamatan bersama untuk terhindar dari Covid-19,” ungkap Ben Brahim.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan akan terus mendukung kebijakan dari pemerintah daerah apalagi untuk kepentingan dan keselamatan bersama, sebab keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.

“Kami akan menjamin untuk keselamatan rakyat, karena covid-19 saat ini masih terus meningkat dan kita akan melakukan upaya maksimal dan apapun itu untuk memutus mata rantai Covid-19,” terang Kapolres Kapuas.

Sampai saat ini, tim gabungan satgas Covid-19 sudah mendirikan pos penyekatan dan sudah berjalan untuk membatasi orang masuk ke wilayah Kalimantan Tengah melalui Kabupaten Kapuas.

“Syaratnya jelas harus menggunakan surat hasil swab bagi orang-orang yang berkepentingan, dan apabila tidak berkepentingan lebih baik tidak usah datang ke Kabupaten Kapuas ataupun Kalimantan Tengah, berada di rumah masing-masing saja,” tegas Kapolres Kapuas. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->