Connect with us

kriminal banjarbaru

Tawarkan Perkakas Curian di Facebook, DS Dibekuk Sehari Setelah Congkel Rumah Kosong

Diterbitkan

pada

Pelaku pencuri genset dan alat pertukangan dibekuk Polsek Banjarbaru Barat. Foto: Polsek Banjarbaru Barat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Hanya selang sehari, pelaku pencurian di sebuah rumah Komplek Sriwijaya Indah 1 Blok C RT 001 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, berhasil diringkus polisi.

Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung melalui Kanit Reskrim AKP Slamet Rahardjo mengatakan, identitas pelaku tersebut yakni DS (25) warga Jalan Sidomulyo Raya Selatan RT 004 RW 009 Keurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Pencurian terjadi pada Selasa (9/2/2021) sekitar pukul 08.00 Wita di sebuah rumah kosong. Pemilik rumah saat itu mengecek kerjaan tukang yang sedang membangun dapur, kemudian korban terkejut mendapati sejumlah barang di dalam kamar telah hilang.

Sebuah mesin genset warna biru hitam, satu mesin bor, dan sebuah mesin gerinda lenyap dari tempatnya.

 

Pada hari Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 12.00 Wita, Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat kemudian langsung melakukan penyelidikan. Belakangan informasi bahwa barang curian yang hilang tersebut telah ditawarkan di media sosial Facebook.

Polisi akhirnya berhasil mendapatkan nomor telepon atau WhatsApp yang menawarkan barang-barang tersebut di Facebook. “Kemudian kami mengajak orang yang menawarkan barang-barang tersebut untuk bertemu pura-pura mau membeli barang-barang tersebut,” kata Kanit Reskrim.

Masih dalam keterangan Kanit Reskrim, titik pertemuan disepakati di SPBU di Jalan Sidomulyo, saat tim sudah berada di depan SPBU, setelah menunggu beberapa menit, pelaku datang ke lokasi, dan langsung diringkus petugas kami.

Saat diintrogasi polisi, pelaku mengatakan genset dan alat gerindra yang dicuri berada di dalam rumahnya. Maka polisi langsung menuju ke kediaman pelaku.

“Dari dalam rumah pelaku petugas menemunkan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna biru dengan nomor polisi DA 6139 OA sebagai sarana, satu unit mesin genset warna biru hitam merk Nishikawa, satu buah mesin bor tanpa merk, satu buah mesin gerinda merk ESSEN,” beber AKP Slamet. Dari hasil introgasi polisi, pelaku telah mengakui perbuatanya.

“Adapun cara pelaku beraksi mengambil barang-barang tersebut yaitu dengan cara mencongkel jendela rumah dan setelah jendela terbuka dan pelaku memanjat dan masuk ke dalam kamar. Dan di dalam kamar pelaku telah mendapati mesin genset, mesin gerinda, mesin bor. Kemudian pelaku langsung membawa keluar melewati pintu belakang,” jelas AKP Slamet.

Atas kejadian tersebut korban telah mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta. Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat guna mempertanggung jawabkanperbuatanya. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter: wahyu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->