Connect with us

Kabupaten Banjar

Tata Ruang Berwawasan Lingkungan, PUPR Banjar Revisi RTRW 2013-2032

Diterbitkan

pada

Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang (TKPRD) Kabupaten Banjar tahun 2018, di Mahligai Sultan Adam Martapura. Foto : rendy

MARTAPURA, Perbaikan dan pembaharuaan penataan ruang wilayah di Kabupaten Banjar yang mampu mengakomodasi dinamisasi perkembangan dan perubahan kebutuhan ruang untuk pembangunan, Dinas  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjar menggelar rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang (TKPRD) Kabupaten Banjar tahun 2018, di Mahligai Sultan Adam Martapura, Rabu (21/11) malam.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar M Hilman mengatakan, dalam melakukan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus dilaksanakan berdasarlan dengan peraturan yang berlaku.

“Peraturan ini tertuang dalam Permen ATR nomor 8 tahun 2017 dan peraturan Permen ATR nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman pemberian persetujuan substansi dalam tangka penetapan Perda tentang rencana tata tuang kabupaten/kota,” ujarnya.

Sementara dalam hasil analisis laporan antara, Hilman mengatakan, ada rencana untuk rancangan awal pola dan struktur wilayah merupakan sebagai dasar untuk rumusan rencana yang lebih rinci untuk penyusunan materi teknis.

“Jadi kita cek dari stakeholder terkait yang memanfaatkan ruang dari pola dan struktur itu, berdasarkan desain awal dan laporan,” ujarnya.

Sehingga dalam kegiatan ini diharapkan bisa mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman produktif, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->