Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tata Kelola Naskah Tertib Administrasi, Dispersip HSU Sosialisasi Perbup 41/2025
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus mendorong administrasi pemerintahan yang tertib dan profesional di lingkungan Pemkab HSU.
Bupati HSU melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Khairussalim, menyampaikan bahwa tata naskah dinas merupakan bagian yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, naskah dinas bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan alat komunikasi resmi pemerintah, cerminan profesionalisme aparatur, serta bukti akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Baca juga: OTT KPK : Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap, Uang Rp1 Miliar Disita

“Ditetapkannya Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 41 tahun 2025 bertujuan untuk mewujudkan keseragaman, ketertiban, dan kepastian dalam penyusunan naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujarnya saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 41 tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas, di aula Dispersip HSU, Kamis (5/2/2026).
Dia menyebut dengan adanya peraturan ini, seluruh perangkat daerah memiliki pedoman yang sama dalam format, bahasa, tata cara penulisan, hingga pengelolaan naskah dinas secara tertib dan sistematis.
Asisten I berharap seluruh peserta sosialisasi dapat memahami substansi peraturan, serta mengimplementasikannya secara konsisten dalam tugas sehari-hari agar kualitas administrasi pemerintahan semakin baik, efektif, dan profesional.
Baca juga: Jelang Ramadan Bupati HSU Silaturahmi dengan Alim Ulama
Sementara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan HSU, Karyanadi, mengatakan pihaknya bergerak cepat melaksanakan sosialisasi, karena terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam tata naskah dinas sesuai ketentuan baru.
Perubahan tersebut dinilai sangat mendasar dan berpengaruh terhadap sistem persuratan di masing-masing SKPD.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain perubahan penggunaan kertas menjadi format A4, ketentuan penyusunan surat lebih dari satu halaman, pengaturan tata letak naskah, serta perubahan penggunaan cap dinas yang kini menyesuaikan dengan logo daerah.
Baca juga: Wisata Kalsel Didukung Kerjasama BIMP-EAGA
Selain itu, pemerintah desa akan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan baru sebelum penerapan penuh tata naskah dinas.
Dispersip HSU berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami dan menerapkan tata naskah dinas secara seragam guna mewujudkan administrasi pemerintahan yang tertib, profesional, dan akuntabel di Kabupaten HSU.
Kegiatan ini diikuti oleh para kasubag serta staf SKPD se Kabupaten Hulu Sungai Utara.(Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Banjar Gelar Open House di Mahligai Sultan Adam
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati dan Wabup HSU Salat Ied di Masjid At Taqwa Amuntai
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluJalin Silaturahmi dengan Masyarakat Bupati dan Wakil Bupati HSU Gelar Open House
-
HEADLINE1 hari yang laluMutilasi Samarinda Terpotong Tujuh Bagian, Direncanakan Sejak Januari
-
HEADLINE14 jam yang laluUang Pensiun DPR RI Resmi Dicabut MK
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluHalalbihalal di Kediaman Dinas, Ini Harapan Wabup Banjar





