HEADLINE
Rugikan Negara Rp188 Juta, Mantan Kades di Tapin Dituntut 15 Bulan Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah sempat ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapin akhirnya membacakan tuntutan pidana terdakwa korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Sawaja, Muliadi.
Tuntutan yang dibacakan JPU, Senin (11/12/2023) siang, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan terdakwa Muliadi tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Muliadi hanya dianggap terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan kewenangan atau kedudukannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara.
Baca juga: Dilema Kenaikan Dana CSR Batu Bara vs Ancaman Kesehatan Warga

Tak ayal, JPU hanya menuntut terdakwa mantan Kades Sawaja tersebut dengan pidana cukup ringan yaitu 1 tahun 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muliadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta, namun apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan 3 bulan kurungan,” bunyi tuntutan yang dibacakan JPU Johan Wibowo SH.
Selain itu, Muliadi juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp188,7 juta. Namun, tuntutan uang pengganti telah diperhitungkan dari seluruh uang yang telah dikembalikan terdakwa sebanyak dua kali, sehingga ia tak perlu lagi mengembalikan kerugian negara Rp188,7 juta.
Baca juga: Pulau Ilung dan Kayu di Bawah Jembatan Antasari, Tim Pembersihan Dibuat Kewalahan
Hal yang memberatkan Muliadi dikatakan JPU karena ia telah menghambat pemerintah dalam memberantas korupsi, kemudian terdakwa sebagai seorang penyelenggara negara yaitu Kades, serta perbuatannya telah merugikan keuangan negara.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dianggap bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya di persidangan.
“Terdakwa juga sudah menggembalikan seluruh kerugian negara sejumlah Rp188,7 juta, ” sebut JPU dalam pertimbangan yang meringankan.
Baca juga: Ratusan Pucuk Surat dari Banjarbaru Murdjani Festival 2023, Ungkapan Khusus kepada dr Murdjani
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukum Nurul Huda Mustaqim mengatakan akan menanggapi tuntutan JPU dengan mempersiapkan pledoi (pembelaan).
“Kami minta waktu satu minggu menyusun pledoi,” ucap Huda kepada majelis hakim.
Sidang pledoi ditetapkan ketua majelis hakim Yusriansyah akan digelar pada Senin (18/12/2023) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Baca juga: Serahkan Sepeda Motor untuk Pembakal, Ini Pesan Bupati Banjar
Sebelumnya oleh JPU, Muliadi didakwa melakukan korupsi selama menjabat sebagai Kades Sawaja pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Dalam dakwaan, Muliadi dikatakan sengaja tidak menyetorkan pajak dana desa dalam tiga tahun sebesar Rp74,9 juta. Kemudian ia juga disebut tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja modal Desa Sawaja sebesar Rp111 juta pada tahun 2019, 2020, dan 2021.
Tak sampai disitu, saat menjabat sebagai Kades terdakwa juga dikatakan melakukan penyimpangan pembayaran honor kepada tim TPAP sebesar Rp2,2 juta.
Hasil audit, kerugian negara yang muncul akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa selama tahun 2019, 2020, dan 2021 disebutkan mencapai Rp188.753.870.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluPipa Induk BPAM Banjarbakula Jebol, Krisis Air Ancam Banjarbaru-Martapura
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluTP PKK Pulau Kaladan Bersama Puskesmas Gelar Imunisasi Kejar Nasional
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPipa BPAM Banjarbakula Bocor, PTAM Intan Banjar Optimalkan Air Irigasi Riam Kanan untuk Jaga Pasokan Air
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluKarhutla Meningkat, Pemkab Banjar Tingkatkan Status Menjadi Tanggap Darurat
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu10 Oktober Hari Kesehatan Mental Sedunia: Merawat Pikiran, Menyehatkan Jiwa
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPencarian Korban Tenggelam di Bunglai Berakhir, Tubuh Pencari Ikan Ditemukan Mengapung



