Kota Banjarmasin
Tak Tercantum di Perwali,Sanksi Push up Dihilangkan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sanksi push up yang diberikan bagi warga yang lalai dalam menjalankan disiplin protokol kesehatan sesuai Perwali Nomor 68 Tahun 2020 secara resmi dihapus. Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Faturrahim.
Menurutnya, bentuk hukuman fisik tersebut memang sempat tercantum dalam Perwali Nomor 60 Tahun 2020. Tetapi, sanksi fisik ini tak lagi diberlakukan, seiring dengan adanya revisi yang berujung pada digantinya Perwali Nomor 60 dengan Perwali Nomor 68.
“Di Perwali yang sudah direvisi tidak ada sanksi fisik,” kata Faturrahim di Banjarmasin, Kamis (3/9/2020) pagi.
Ia menerangkan, seluruh jajaran seperti unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kota Banjarmasin, sepakat untuk tidak memberikan sanksi fisik terhadap pelanggar. Melainkan, hanya berupa sanksi lisan, tulisan, sosial dan sanksi denda uang.
“Seluruh aparat telah diimbau agar tidak lagi memberikan sanksi fisik kepada warga yang tidak mengenakan masker,” imbuhnya.
Kendati sanksi push up itu diberikan atas permintaan dari warga sendiri karena melihat di daerah-daerah lain yang banyak menerapkan bentuk hukuman fisik terebut. “Memang di Perwali 60/2020 sebelumnya ada diatur. Tapi Perwali yang sekarang sudah dihilangkan,” terangnya.
Disamping itu, ia tidak menampik jika dalam penerapan Perwali disiplin protokol kesehatan dalam beberapa hari ini masih banyak terdapat masyarakat yang belum mengindahkan protokol kesehatan. Dimana, pertama saja sudah 104 orang yang melanggar, dan hari kedua kemarin 102 orang.
Sehingga, ia bersama jajaran Pemerintah Kota, Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/ Banjarmasin, meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar betul-betul mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Tujuannya tidak lain adalah untuk menekan penularan wabah Covid-19 di Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)
Reporter: Fikri
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang laluTak Miliki PBG dan NIB, Tiga Lapangan Padel Disetop
-
HEADLINE2 hari yang laluTambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam Ditertibkan
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluPulau Laut Selatan Tuan Rumah MTQN ke-56 Kotabaru, Kafilah 22 Kecamatan Berdatangan
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluKontrak Pembangunan Jembatan Pulau Laut, Gubernur Kalsel: Target Selesai 2028
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka






