Connect with us

POLITIK BANJARMASIN

Tak Lengkap, Berkas Syarat Dukungan Anang-Daus Dikembalikan KPU Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Bakal pasangan calon perseorangan Anang Misran-Ahmad Firdaua saat mengantar syarat berkas dukungan, Rabu (19/2/2020). Foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kendati telah menyerahkan berkas syarat dukungan pada Rabu (19/2/2020) lalu, ternyata berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Anang Misran-Ahmad Firdaus harus dikembalikan oleh KPU Banjarmasin. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Banjarmasin Syafruddin Akbar kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (22/2/2020) pagi.

“(Betul) dikembalikan, karena persyaratannya kurang. Ada dua berkas yang tidak lengkap. Saat dikirim kemarin (Rabu 18 Februari 2020) yaitu B1-KWK yang ada fotokopi KTP dan tandatangan pendukung,” kata Akbar.

Lalu, berkas apa yang belum dilengkapi oleh pasangan Anang-Daus? Akbar menyebut pasangan ini belum melengkapi berkas B1.1-KWK dan B2-KWK yang dicetak dari Silon. “Apabila lengkap ketiganya, dinyatakan (syarat dukungan) diterima dan akan dihitung jumlahnya,” jelas Akbar.

Berkas syarat dukungan Anang-Daus sendiri dikembalikan Rabu (19/2/2020) sore pukul 16:00 Wita. KPU Banjarmasin sendiri, akan memberikan batas waktu kepada bakal pasangan calon Anang-Daus untuk melengkapi B1.1-KWK dan B2.KWK pada Minggu (23/2/2020) besok. “Kami akan menunggu itu,” sebutnya.

Jika ketiga berkas ini dinyatakan lengkap, maka KPU Banjarmasin dapat menghitung jumlah berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Anang-Daus bisa dihitung. Namun Akbar belum bisa memastikan apakah nantinya jumlah dukungan akan sesuai dengan yang diklaim oleh pasangan Anang-Daus.

“Kami tidak tahu yang diprint di Silon itu berapa jumlah dukungannya. Kalau ada jumlahnya sekian, yaitu 39 ribu dukungan, itu harus sama,” pungkas Akbar. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->