Kanal
Tak Aktif, 30 Koperasi di Kabupaten Banjar Telah Dibubarkan
MARTAPURA, Kabupaten Banjar saat ini memiliki 252 koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Namun dari jumlah tersebut, 30 koperasi dalam status ‘tidur’ dan terpantau tidak aktif lagi dan telah dibubarkan.
Tidak aktifnya kepengurusan koperasi dengan tidak adanya Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara dua tahun berturut-turut, maka akan diisolir. Dalam hal ini, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Ir Achmad Suprapto mengatakan, secara rutin mengadakan pengawasan. Untuk koperasi  yang terpantau tidak aktif akan dilakukan survey dan pendataan dan selanjutnya akan dilakukan pembinaan.
“Koperasi yang jikalau keadaannya mengalami penurunan kualitas namun masih ingin aktif, maka kita akan bina untuk peningkatan koperasi itu kembali. Namun jika kepengurusannya tidak ada dan anggotanya sudah tidak jelas maka kita akan bubarkan,†ungkapnya.
Untuk tahun 2017, pihaknya mengaku telah membubarkan 30 koperasi yang dinyatakan sudah tidak aktif lagi. Karena kenyataannya, koperasi tersebut sudah tidak jelas baik dari segi struktur organisasi dan keanggotaan.
“Koperasi yang dibubarkan spesifik, namun kebanyakan seperti koperasi masyarakat di antaranya seperti koperasi unit desa, pengrajin, dan koperasi tani,†ujarnya.
Namun masih banyak koperasi yang berkembang dan stabil hingga saat ini di Kabupaten Banjar. “Koperasi pegawai negeri merupakan koperasi yang paling berkembang dan stabil, dikarenakan jika dilihat dari segi keanggotannya sudah jelas pegawai negeri itu sendiri. Jadi untuk segi kesadaran dan berpendidikan sehingga jika dibandingkan masyarakat umum, pastinya lebih taat aturan,†tambah Suprapto.
Koperasi Pemda Banjar “Barakat Mandiri “ merupakan contoh koperasi yang berkembang pesat dan stabil. Omzetnya miliaran rupiah dan mempunyai ribuan keanggotaan. Ada juga Koperasi Dinas Pendidikan “Koprasi Selidah’’ yang berkembang cukup bagus.
Di sisi lain, menanggapi masih rendahnya penilaian dari Ombudsman terkait pelayanan periode Mei-Juli 2017, Suprapto mengatakan selama ini untuk pelayanan publik di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro tidak ada masalah. “Selama memenuhi syarat, prasaratan lengkap,dan memenuhi SOP kita pasti akan terbitkan,†ujar Suprapto.
Sosialisasi rapat untuk calon pembentukan koperasi pun selalu dilaksanakan. Jadi sebelum terbentuknya koperasi, calon diarahkan dan dilakukan pembinaan untuk proses perkembangan ke depanya. “Sebelum disahkan menjadi koperasi biasanya diwajibkan untuk membuat ADRT dan sekurang-kurangnya di bentuk sebanyak 20 orang. Jika sudah terbentuk maka surat pengantar akan dibawa ke notaris untuk pengesahan,†pungkasnya. (rendy)
Editor : Chell
-
HEADLINE3 hari yang laluART Bupati Fadia Arafiq Disulap Jadi Dirut, Tugasnya Ambil Duit
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluMerajut Silaturahmi DPC PDIP Kapuas Buka Puasa Bersama
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Wiyatno Safari Ramadan di Desa Batanjung
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPolres Kapuas Siapkan Pengamanan Lebaran
-
kampus2 hari yang laluMaju Calon Ketua PMII Banjarmasin, Ini Visi Misi Bawaihi
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Bagikan Santunan bagi Anak Yatim

