Kriminal Banjarmasin
Suzuki Spin Raib di Jalan Pramuka Banjarmasin, Pelaku Ambil Kunci di Dalam Rumah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sebuah sepeda motor jenis matic milik warga di Gang Muhajirin, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur raib digondol maling. Kejadian terjadi pada Jumat (7/7/2023) lalu.
Sepeda motor Suzuki Spin warna biru dengan nopol DA 6504 CN itu diketahui terparkir di halaman rumah pemilik bernama Syahruji (60).
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurrahman melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada sore hari.
Baca juga: Belasan Rumah di Belitung Banjarmasin Terbakar, Satu Anak Sempat Terjebak
“Kejadian bermula saat pemilik kendaraan meninggalkan kendaraan miliknya di halaman rumah untuk pergi ibadah ke musholla,” ujar Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, Rabu (12/7/2023).
Namun, sambung Kanit, saat korban kembali ke rumah, pemilik sudah tidak menemukan lagi sepeda motornya yang terparkir.
“Pada saat hari kejadian itu, rumah korban sedang dalam keadaan kosong dan tidak terkunci,” imbuhnya.
Kemudian korban mencoba masuk ke rumahnya untuk memeriksa kunci sepeda motor miliknya, ternyata kunci tersebut juga tidak ditemukan.
Baca juga: Sejarah 12 Juli Hari Koperasi Indonesia
“Pelaku nekat masuk ke dalam rumah untuk mengambil kunci sepeda motor milik korban,” sambung Kanit.
Usai dilaporkan, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial R (29) di Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dimana didapati fakta bahwa pelaku pernah tinggal bersama dengan korban.
“Rupanya pelaku dengan korban memang saling kenal karena pernah tinggal bersama. Sehingga membuat pelaku mudah memasuki rumah korban,” jelasnya.
Baca juga: Kwarcab Banjar Kirim 32 Anggota Pramuka Putra di KBN Nasional 2023
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi dengan dalih sedang terhimpit ekonomi.
Pelaku ditahan di Mapolsekta Banjarmasin Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE1 hari yang laluKapal Virgo Transport 8 Dibangun 1987, Baru Operasi 8 Juli Layani Rute Surabaya-Banjarmasin
-
HEADLINE1 hari yang laluTenggelam di Laut Jawa, Kapal Virgo Transport 8 Rute Surabaya-Banjarmasin Angkut 243 Orang
-
HEADLINE1 hari yang laluEnam Meninggal Dunia, 103 Orang Dievakuasi dari Kapal Virgo Transport 8
-
Olahraga2 hari yang lalu1.200 Pelari Jajal Rute 5,3 Km Heritage Run 2026 di Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluPemkab HSU Target Pertahankan Predikat Terbaik Akreditasi Perpustakaan 2026
-
Budaya3 hari yang laluPameran Tunggal “Intan Banua” di Taman Budaya Kalsel


