Kriminal Banjarmasin
Suzuki Spin Raib di Jalan Pramuka Banjarmasin, Pelaku Ambil Kunci di Dalam Rumah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sebuah sepeda motor jenis matic milik warga di Gang Muhajirin, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur raib digondol maling. Kejadian terjadi pada Jumat (7/7/2023) lalu.
Sepeda motor Suzuki Spin warna biru dengan nopol DA 6504 CN itu diketahui terparkir di halaman rumah pemilik bernama Syahruji (60).
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurrahman melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada sore hari.
Baca juga: Belasan Rumah di Belitung Banjarmasin Terbakar, Satu Anak Sempat Terjebak
“Kejadian bermula saat pemilik kendaraan meninggalkan kendaraan miliknya di halaman rumah untuk pergi ibadah ke musholla,” ujar Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, Rabu (12/7/2023).
Namun, sambung Kanit, saat korban kembali ke rumah, pemilik sudah tidak menemukan lagi sepeda motornya yang terparkir.
“Pada saat hari kejadian itu, rumah korban sedang dalam keadaan kosong dan tidak terkunci,” imbuhnya.
Kemudian korban mencoba masuk ke rumahnya untuk memeriksa kunci sepeda motor miliknya, ternyata kunci tersebut juga tidak ditemukan.
Baca juga: Sejarah 12 Juli Hari Koperasi Indonesia
“Pelaku nekat masuk ke dalam rumah untuk mengambil kunci sepeda motor milik korban,” sambung Kanit.
Usai dilaporkan, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial R (29) di Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dimana didapati fakta bahwa pelaku pernah tinggal bersama dengan korban.
“Rupanya pelaku dengan korban memang saling kenal karena pernah tinggal bersama. Sehingga membuat pelaku mudah memasuki rumah korban,” jelasnya.
Baca juga: Kwarcab Banjar Kirim 32 Anggota Pramuka Putra di KBN Nasional 2023
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi dengan dalih sedang terhimpit ekonomi.
Pelaku ditahan di Mapolsekta Banjarmasin Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu12 Meninggal Dunia dari 55 Laka Lantas Sepanjang 2025 di Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang laluKembang Api Siap Warnai “Starry Night Celebration” Aeris Hotel Banjarbaru
-
kampus3 hari yang laluMenangi Pemiluma 2025, Zidan Terpilih Presiden Mahasiswa ULM 2026
-
Bisnis2 hari yang laluBeras Lokal di Pasar Bauntung Naik, Stok Aman
-
Bisnis2 hari yang laluNobel Riggindo – Pusat Lifting Tools Paling Lengkap di Indonesia
-
Kabupaten Balangan2 hari yang lalu86 ASN Pemkab Balangan Terima Satyalancana Karya Satya



