Kota Banjarmasin
Surat Penurunan Sisa Reklame Bando ke Polda Kalsel Picu Protes Kuasa Hukum Pengusaha
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di tengah polemik pembongkaran reklame bando milik pengusaha periklanann, Pemko Banjarmasin yang mengeluarkan surat meminta izin penurunan baleho yang ditujukan kepada Polda Kalsel, Selasa (7/7/2020) kemarin.
Walhasil, surat tersebut menambah ketersinggungan dari pihak pengusaha periklanan. Pasalnya, kuasa hukum dari pengusaha periklanan Wanto A Salan menilai, dikeluarkannya surat tersebut seakan mengintervensi kliennya. Tak hanya itu, surat tersebut juga seperti memaksakan keingininan berlebihan dan menambah kerusakan, apalagi dilakukan olah mereka yang bukan ahlinya.
Wanto menyebutkan isi surat yang dimaksud itu berbunyi ‘struktur baliho tersebut sangat tidak aman dan berpotensi dapat membahayakan penguna jalan dan mohon izin persetujuan penyidik untuk penurunan baliho’. “Intinya kami sangat keberatan atas surat Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP Banjarmasin itu. Ini telah mengintervensi kami,” tutur Wanto melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2020) siang.
Ia melanjutkan, sikap dari surat itu juga dinilai sangat keliru. Pihaknya sendiri telah menyurati Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel, karena bando tersebut masih dalam kondisi diberi garis polisi (police line) serta tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Wanto menambahkan, apabila barang bukti tersebut dirusak atau dihilangkan oleh pihak lain, maka hal itu merupakan tindakan melawan hukum. Wali Kota Banjarmasin, lanjut Wanto, diharapkannya tetap memperhatikan notulen rapat yang sudah dibuat dan disepakati bersama dengan pihak pengusaha periklanan pada tanggal 9 Juni 2020 lalu.
Salah satu bunyinya adalah memasang kembali materi bando hingga kontrak dengan klien berakhir. Serta, sangat dimungkinkan pemerintah kota mendapatkan kontribusi pendapatan daerah dari keberadaan bando tersebut.
“Seharusnya Pemko Banjarmasin bersikap arif menunggu proses penyidikan dan penyelidikan hingga selesai, jangan selalu gegabah melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain dan klien kami. Apabila Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel memerintahkan dan menginstruksikan pengusaha periklanan untuk melakukan perbaikan, klien kami siap akan hal itu,” pungkas Wanto. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Chell
-
HEADLINE3 hari yang laluTak Miliki PBG dan NIB, Tiga Lapangan Padel Disetop
-
HEADLINE3 hari yang laluTambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam Ditertibkan
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluKontrak Pembangunan Jembatan Pulau Laut, Gubernur Kalsel: Target Selesai 2028
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan





