Pendidikan
Surat Edaran Ditarik, SMAN 4 Banjarbaru Ringankan Iuran Komite Siswa Tak Mampu
Daftar Ulang Diganti Pengambilan Rapor
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – SMA Negeri 4 Banjarbaru secara resmi menarik surat edaran tentang pemberitahuan daftar ulang yang ditujukan kepada para siswa siswi di bangku kelas sebelas (XI) dan duabelas (XII).
Hal ini menyusul adanya protes dari para orangtua siswa atas syarat yang diterakan dalam isi surat tersebut.
Kepala SMAN 4 Banjarbaru Dra Sumini memastikan, pihaknya telah menarik surat edaran yang terbit pada 15 Juli itu. Sebagai gantinya, pihak sekolah mengeluarkan surat edaran baru pada 16 Juli kemarin, namun dengan isi pemberitahuan yang berbeda.
“Surat edaran tentang pemberitahuan daftar ulang itu sudah saya revisi. Surat edaran baru yang kita keluarkan ini hanya berisi tentang pemberitahuan pengambilan rapor saja dan kemarin sudah saya bagikan ke group WhatsApp paguyuban kelas (perkumpulan orang tua siswa),” ujarnya, kepada Kanalkalimantan.com, Jumat (17/7/2020).
Kepsek SMAN 4 Banjarbaru sebelumnya memang telah mengakui, surat edaran berisi pemberitahuan daftar ulang itu terdapat banyak kekeliruan. Salah satunya persyaratan daftar ulang yang mengharus siswa wajib melunasi iuran komite sekolah di bulan Juni. Dirinya, juga telah meminta maaf karena para orang tua siswa sempat dibuat gaduh dengan beredarnya surat tersebut.
Ihwal pengambilan rapor nanti, kata Sumini, pihaknya memang masih menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para siswa, termasuk juga membayar iuran komite. Namun, dalam hal ini pihak sekolah juga membukakan pintu untuk kepada orangtua siswa yang terkendala ekonomi untuk melengkapi administrasi komite sekolah tersebut.
Baca juga : Menkes Terawan Serahkan Santunan Nakes Gugur Akibat Covid-19 di Kalsel
“Bagi siswa yang memiliki permasalahan dengan administrasi komite dipersilahkan berkordinasi dengan kepala sekolah untuk mencari solusi,” tutur Sumini.
Jadwal pengambilan rapor dilaksanakan pada pekan depan, dalam tempo waktu 2 hari, yakni Senin (20/7/2020) dan Selasa (21/7/2020). Bagi siswa yang mengambil rapor di sekolah tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan. Seperti halnya wajib menggunakan masker dan di anjurkan memakai face shield. Sebelum memasuki halaman sekolah, siswa juga wajib mencuci tangan dengan menggunakan sabun, menjalani pengecekan suhu badan dan melaksanakan social distancing atau menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan yang lain.
Sebagaimana diketahui, pemicu tuaian protes di kalangan orangtua siswa, lantaran isi surat edaran sebelumnya meneterakan bahwa salah satu syarat para siswa untuk daftar ulang, yakni wajib melunasi iuran komite sekolah pada Juni 2020. Bahkan, di isi terakhir surat tersebut, pihak sekolah menyatakan apabila siswa tidak mendaftar ulang pada batas waktu yang telah ditentukan maka akan dianggap mengundurkan diri.
Tentu hal ini sangat memberatkan bagi para orangtua siswa, terkhusus mereka yang kondisi ekonominya tergolong rendah. Apalagi, anak-anak mereka juga terancam putus pendidikan jika terlambat untuk melakukan daftar ulang. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Air Kembali Seret di Banjarmasin Barat dan Selatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Cek Kehadiran ASN Pemkab HSU di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Riwayat Singkat Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari: 30 Tahun Menuntut Ilmu di Mekkah Madinah
-
Bisnis9 jam yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama, JPU Minta Pembelaan Lian Silas Ditolak