Connect with us

KRIMINAL HSU

Sulai Kedapatan Simpan Sabu dan Sebilah Samurai

Diterbitkan

pada

Tersangka Sulaiman ditangkap Satresnarkoba Polres HSU. Foto : satresnarkoba

AMUNTAI, Sulaiman alias Sulai (38), warga Desa Banyu Tajun Hulu RT 04, Kecamantan Sungai Pandan tak dapat mengelak ketika Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Ia kedapatan memiliki sabu di dalam kamar rumahnya setelah penggeledahan.

Ditangkapnya tersangka bandar sabu ini atas laporan warga sekitar yang resah lantaran di wilayah tersebut acap kali dijadikan ajang transaksi jual beli barang haram.

Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardi kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (19/9) membenarkan, adanya penangkapan terhadap tersangka Sulai pada Rabu (18/9) kemarin.

Informasi masyarakat sekitar rumah tersangka sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dari laporan masyarakat tersebut pihak kepolisian langsung menindak lanjutinya dengan cara melakukan penggeledahan rumah tersangka disaksikan ketua RT.

Alhasil ditemukan barang bukti jenis sabu dengan berat kotor 4.00 gram dan berat bersihnya 1.75 gram di dalam kamar tersangka.

Selain itu petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 2 hp, sebilah senjata tajam samurai warna silver dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu diduga uang hasil penjualan sabu.

Atas temuan tersebut kemudian tersangka bersama barang bukti digelandang ke Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

Taufik mengakui, meski tersangka terbilang merupakan pemain baru dalam bisnis haram ini, dari hasil pengakuan tersangka pihaknya berhasil mengantongi pemasok barang-barang haram tersebut yang berasal dari luar HSU. “Informasinya barang tersebut dari Barabai,” pungkas mantan Kapolsek Amuntai Kota ini.

Tersangka bakal dijerat UU RI pasal 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->