Connect with us

Hukum

Suap Restitusi Pajak Banjarmasin, KPK: Mulyono Terima Rp 800 Juta

Diterbitkan

pada

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap dalam pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di KPP Madya Banjarmasin, Kepala KPP, Mulyono (MLY), diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Uang tersebut diberikan oleh Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku manajer keuangan PT BKB.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mulyono, Venasius Jenarus Genggor, serta Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus dan anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin.

Baca juga: HMI Kalsel Fokus Pemetaan Bakat Kader di Empat Bidang Utama

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang suap Rp800 juta itu diserahkan dalam kondisi tidak lazim.

“Kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.

Menurut Asep, uang tersebut kemudian dititipkan Mulyono kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat usaha waralaba miliknya. “Dari Rp800 juta itu, Rp300 juta digunakan untuk uang muka rumah, sedangkan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” tambah Asep.

Asep memaparkan, perkara ini bermula pada 2024 saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN pajak 2024 dengan status lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin.

Baca juga: Begini Modus Suap KPP Madya Banjarmasin yang Dibongkar KPK

Tim pemeriksa pajak, termasuk Dian Jaya Demega, kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono menggelar pertemuan dengan pihak PT BKB, yakni Venasius Jenarus Genggor dan Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono disebut menyinggung adanya “uang apresiasi” agar permohonan restitusi dikabulkan.

PT BKB kemudian menyepakati permintaan tersebut dengan nilai Rp1,5 miliar, yang disebut sebagai uang apresiasi, termasuk pembagian untuk Venasius.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Dana restitusi sebesar Rp48,3 miliar lalu cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.

Baca juga: Pemkab Kapuas Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat – PT Asmin Bara Bronang

Setelah pencairan, Dian Jaya Demega menghubungi staf Venasius untuk menagih bagian uang apresiasi. Dana tersebut dicairkan perusahaan dengan modus penggunaan invoice fiktif.

Pembagian uang kemudian disepakati dalam pertemuan di sebuah restoran. Perinciannya, Mulyono mendapatkan Rp800 juta, Venasius Jenarus Genggor Rp500 juta, dan Dian Jaya Demega Rp 200 juta.

Namun, dari jatah Rp200 juta itu, Venasius memotong 10% atau Rp20 juta sehingga Dian hanya menerima Rp180 juta, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca