HEADLINE
STOP PRESS. Warga Datang dari Jakarta Harus Lakukan ‘Karantina Mandiri’ Hindari Covid-19!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Merebaknya virus Corona atau COVID-19 di Indonesia, tentunya membuat waswas masyarakat Indonesia khususnya di Kota Banjarmasin. Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyebut, pihaknya mencoba membatasi pergerakan masuk orang-orang dari luar Banjarmasin, terutama seperti dari Jakarta yang diketahui telah terpapar virus Covid-19. Sehingga, perlu ada pengawasan untuk dapat menekan penularan COVID-19.
“Siapapun yang datang dari tempat terdampak terutama yang dari Jakarta dan masuk ke Kota Banjarmasin, masuk dalam kategori orang dalam pengawasan,” ucap Ibnu.
Jika seseorang mengalami tidak enak badan, Ibnu menegaskan agar sesegera mungkin melapor ke puskesmas terdekat. Di samping itu, Ibnu menyebut, orang tersebut harus melakukan self quarantine atau karantina diri. “Karantina mandiri artinya kita mengisolasi diri kita supaya terhindar dari peredaran Covid-19,” ucap Ibnu.
Artinya, harus ada kesadaran diri untuk setiap orang jika menyadari telah terpapar Covid-19? Ibnu tidak menampiknya. Yang paling penting adalah kesadaran bahwa seseorang datang dari mana dan mencoba untuk memantau tubuh sendiri. “Jika merasa tidak enak badan, langsung berobat ke dokter atau menuju puskesmas untuk memeriksa,” kata Ibnu.
Lama karantina mandiri, idealnya selama 14 hari sebagaimana disarankan oleh Dinas Kesehatan untuk menghindari penularan virus. “Berkaitan dengan kota-kota di Indonesia, situasi Jakarta itu kan sebetulnya sudah sama dengan situasi di negara-negara lain, jadi sebetulnya siapapun yang datang dari Jakarta, ke Banjarmasin harus di karantina, sampai 14 hari,†pintanya.
Di samping itu, Ibnu berharap agar petugas kesehatan yang berada di puskesmas, agar benar-benar melindungi diri. Terutama, dengqn melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD), jika menangani pasien suspect Covid-19.
“Tidak cukup dengan masker biasa, tetapi dengan masker N95. Karena bersentuhan langsung dengan pasiennya,” tukas Ibnu sambil berlalu ke mobil dinasnya.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah resmi membentuk Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penaganan virus Corona (COVID-19). Hal itu sebagaimana hasil keputusan rapat pembahasan yang digelar di Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Senin (16/3/2020) pagi.
Adapun struktur tim Gugus Tugas ini dikomandoi oleh Sekda Prov Kalsel Abdul Haris Makkie, Ketua Harian dijabat Kepala Pelaksana BPBD Prov Kalsel Wahyuddin, dan Sekretaris dipegang Kadinkes Provinsi Kalsel M Muslim yang juga sekaligus merangkap sebagai juru bicara. Tim Gugus Tugas ini terbagi menjadi 4 bidang dan memiliki tupoksinya masing-masing dalam tugas operasional.
Selain membetuk tim Gugus Tugas, ada berbagai keputusan yang diambil oleh Pemprov Kalsel dalam rapat bersama TNI, Polri, PT Angkasa Pura, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan SKPD Pemprov Kalsel. Salah satunya yakni menetapkan Provinsi Kalsel dalam status siaga darurat virus corona.
“Pada hari ini kita menetapkan bahwa Provinsi Kalsel status siaga darurat virus corona. Meski belum pada tahap tanggap daruruat, namun kita tetap waspada,†kata Sekda Prov Kalsel, Abdul Haris Makkie.
Pemprov Kalsel juga akan meningkatkan screaning cegah tangkal diberbagai pintu masuk Kalimantan Selatan, baik itu bandara, pelabuhan, dan terminal. Termasuk, upaya penyemprotan disinfektan di tempat yang perlu. “Karena berdasarkan diskusi kami, bahwa penyemprotan itu harus selektif. Sehingga apa yang kita lakukan betul-betul bermanfaat,†pungkas Haris Makkie.(Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Chell
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Sukses Gelaran PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
Serah Terima Palu, Gusti Rizky Pimpinan Sementara DPRD Banjarbaru 2024-2029
-
Pemilu 20243 hari yang lalu
Dilaporkan Bagi Sembako saat Kampanye, Said Abdullah Klarifikasi ke Bawaslu Banjarbaru
-
Bisnis3 hari yang lalu
Bank Neo Commerce Sapa Banjarmasin, Hadirkan Layanan Keuangan Digital Neobank
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Soroti E-Katalog Pasca OTT di Kalsel
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang lalu
10 Oktober: Hari Kesehatan Mental Sedunia, Mengapa Diperlukan?