Kabupaten Kapuas
Status Tanggap Darurat, Ini Kata Ketua Harian Gugus Tugas Kabupaten Kapuas
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Kabupaten Kapuas sudah meningkatkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19. Hal ini berdasarkan keputusan Bupati Kapuas Nomor 183/BPBD TAHUN 2020.
Dengan adanya peningkatan status ini, Pemkab Kapuas, TNI/Polri dan elemen lain dapat melakukan upaya yang lebih keras dan tegas. Utamanya dalam menguatkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 untuk perlindungan masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Status dalam keadaan bencana atau darurat, itu ada tiga tingkatan. Ini teknis kebencanaan yang pertama, itu namanya siaga darurat,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, juga Kepala BPBD, Panahatan Sinaga dalam keterangan Sabtu (25/4/2020).
Dalam hal ini, lanjut Ketua Harian Gugus Tugas, potensi bahaya sudah ada di depan mata. Namun bahaya itu belum datang menjadi nyata. Pada kondisi siaga darurat yang dilakukan adalah persiapan-persiapan menghadapi situasi darurat.
Penetapan siaga darurat menjadi Tanggap Darurat Itu artinya ada potensi ancaman, sehingga dilakukan persiapan-persiapan seperti mengerahkan seluruh sumber daya manusia, peralatan, logistik, penyelamatan kemudahan pengadaan barang/jasa, kebutuhan air bersih, sanitasi, sandang pangan dan pelayanan kesehatan.
Juga seluruh komponen agar besinergi untuk penanganan covid-19. “Kemudian, melakukan upaya disinfeksi, dan mengimbau masyarakat akan datangnya potensi bahaya itu,” imbuhnya.
Perkembangan terakhir, kata Panahatan Sinaga sudah terjadi peningkatan kasus positif dan ada korban jiwa. Selain itu, jumlah PDP juga meningkat di Kabupaten Kapuas.
Saat ini, Kapuas melakukan evaluasi dan meningkatkan status siaga menjadi tanggap darurat. “Ini situasinya berbeda, kalau dulu baru kita melihat potensi bahaya. Sekarang kita sudah melihat bahaya atau risiko itu sudah menjadi kenyataan. Maka tindakan yang dilakukan tentu berbeda,” jelasnya.
Menurut Panahatan Sinaga, peningkatan status ini berkaitan erat dengan upaya yang dilakukan pemerintah lewat tindakan-tindakan yang lebih kongkrit. Artinya, tidak hanya sekedar membangun kesiapsiagaan seperti pada masa siaga darurat.
Tapi bagaimana mengupayakan penyelamatan/pertolongan orang yang telah menjadi korban. Kemudian, memperkecil ruang gerak supaya tidak ada lagi korban-korban berikutnya. “Jadi tindakannya lebih tegas lagi, bukan lagi persiapan tetapi kita sudah menghadapi situasi yang nyata. Karena itu kita mulai melakukan pembatasan-pembatasan kunjungan dari luar daerah, pengetatan karantina termasuk karantina mandiri di rumah,” papar Ketua Harian Gugus Tugas ini.
Untuk masyarakat, dikatakan Panahatan Sinaga harus meningkatan kesiapsiagaannya serta diminta ketaatannya melaksanakan imbauan pemerintah karena bahaya yang sudah di depan mata. (Kanalkalimantan.com/Ags)
Editor : Cell
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluKemensos RI Berikan Bantuan Atensi Rp582 Juta kepada Warga Kapuas
-
HEADLINE3 hari yang laluPolda Kalteng Proses 123 Kasus Karhutla, 28 Orang Tersangka
-
HEADLINE1 hari yang lalu22 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Tak Tercatat Manifes
-
Kabupaten Kapuas17 jam yang laluPemkab Kapuas Luncurkan QRIS Digitalisasi Pembayaran Retribusi
-
Olahraga3 hari yang laluPengurus Taekwondo Indonesia Kota Banjarmasin Dilantik
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDinsos P3AP2KB Banjar Bantu Warga Pemilik Rumah Tak Layak Huni di Gudang Hirang


