Kabupaten Kapuas
Sosialisasi Permen LHK, Ini Kata Sekda Kapuas
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai membuka sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, di aula kantor Bapperida Kapuas, Selasa (12/8/2025).
Dihadiri kepala perangkat daerah, pimpinan pelaku usaha di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, serta sektor terkait lainnya.
Mewakili Bupati Kapuas, Sekda Usis I Sangkai mengatakan, sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha serta masyarakat terhadap regulasi baru.
“Sehingga mereka memahami kewajiban, menghindari sanksi, dan berkontribusi pada pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Sekda Usis I Sangkai.
Baca juga: Lelaki Pemanjat Kelapa Meninggal Dunia di Gubuk Kecil
Sekda Kapuas menyampaikan, tujuan sosialisasi meliputi peningkatan pemahaman isi peraturan, mendorong kepatuhan, mencegah pelanggaran, memastikan penerapan sanksi yang adil, memperkuat pengawasan, mengajak partisipasi aktif, serta membangun sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha.
Sekda Usis I Sangkai menekankan, sesuai pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota berwenang mengawasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha. Denda administratif termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang wajib disetor ke kas negara.
Baca juga: Bupati HSU Pesan Pengelolaan Dana Hibah Keagamaan Transparan Tepat Sasaran
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kapuas, Karolinae, menambahkan pihaknya telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada organisasi perangkat daerah dan pelaku usaha.
“Setiap permasalahan di lapangan harus segera dibenahi agar tidak menambah pelanggaran administratif,” ujarnya.
Pemkab Kapuas berharap, sosialisasi ini mampu membentuk kepatuhan hukum, meningkatkan efektivitas pengawasan, dan mendorong partisipasi semua pihak demi kelestarian lingkungan hidup. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang laluTak Miliki PBG dan NIB, Tiga Lapangan Padel Disetop
-
HEADLINE3 hari yang laluTambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam Ditertibkan
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluKontrak Pembangunan Jembatan Pulau Laut, Gubernur Kalsel: Target Selesai 2028
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka





